Selamat pagi pak.... Mohon maaf pak saya mau minta tolong bantuannya karena suami saya dan teman-teman nya baru sampai di Kamboja mereka di janjikan pekerjaan cs tapi pas sampai disana mereka tidak di berikan pekerjaan sesuai... Malah menjadi scammer dan di sekap tidak boleh keluar .. pasport mereka pun smua di sita pak... Kalau mau keluar mereka harus tebus kepala dengan 2400$ .. banyak disana yang sudah tersiksa pak... Saya takut pak suami saya kenapa kenapa... Niat hati mau cari pekerjaan malah jadi tambah masalah seperti ini...mohon bantuannya ya pak....untuk info tempat terakhir saya tau pak dan bos nya sudah saya foto juga...terima kasih pak.... Kisah yang masuk ke email humas@imigrasi.go.id ini menjadi keprihatinan bersama bangsa Indonesia. Sayangnya, penyelesaiannya tidaklah semudah membalik telapak tangan. Pada tahap ini, Imigrasi Indonesia tidak bisa berbuat banyak karena sudah masuk ke ranah perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri. Pertanyaan selanjutnya, di mana peran imigrasi? Peran imigrasi dalam perlindungan WNI ada pada sesi wawancara permohonan paspor RI. Oleh karena itu sangat penting bagi pemohon paspor untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar dalam pengurusan paspor. “Biasanya untuk pengurusan paspor akan dimintakan dokumen tambahan bergantung pada tujuan penggunaan paspor. Untuk umroh atau haji misalnya, pemohon akan dimintakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Demikian juga bagi yang akan bekerja,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. “Pada sesi wawancara petugas juga biasanya akan menggali lebih dalam terkait tujuan pembuatan paspor. Untuk yang ada indikasi memberikan keterangan tidak benar, biasanya terbaca dari Bahasa tubuhnya, gelisah, gagap dan sebagainya. Paspornya bisa tidak diterbitkan,” tambah Achmad Berikut adalah tips menghadapi pertanyaan petugas dalam wawancara paspor: 1. Pastikan anda telah memiliki dokumen pendukung yang lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi 2. Berikan keterangan secara jujur dan tidak bertele-tele mengenai tujuan penggunaan paspor Anda 3. Bicara dengan artikulasi yang jelas dan yakin 4. Persiapkan diri bila petugas meminta bukti pendukung dari pernyataan Anda pada saat wawancara. Pemohon yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh paspor terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” “Sesi wawancara pada penerbitan paspor ini menjadi upaya Imigrasi dalam perlindungan WNI serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia, “ tutup Achmad Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: Achmad Nur Saleh
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024