JAKARTA - Tujuh kantor imigrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) resmi naik kelas. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2022 yang diterbitkan (24/10) lalu. Kenaikan kelas ini telah disetujui oleh Kementerian PAN dan RB sebagaimana usulan yang diajukan dari KemenkumHAM. "Jadi tujuh kantor imigrasi tersebut kami usulkan peningkatan kelasnya kepada KemenpanRB. Akhirnya 6 September lalu, usulan kami disetujui. Itu berdasarkan Surat Persetujuan Usulan Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi Nomor B/992/M.KT.01/2022," ujar MenkumHAM, Yasonna Laoly pada (2/11). Yasonna menyebutkan dua alasan perlunya peningkatan kelas dari ketujuh kantor Imigrasi tersebut. Tidak lain agar pelayanan dan pengawasan publik di bidang keimigrasian meningkat, serta penyesuaian terhadap volume dan beban kerja di kantor imigrasi tersebut. "Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan bidang keimigrasian kepada masyarakat dan penyesuaian terhadap volume dan beban kerja," jelas Yasonna. Adapun Ketujuh kantor imigrasi yang naik kelas adalah sebagai berikut: 1. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai Menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai 2. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya Menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya 3. Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo 4. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi 5. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan 6. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang 7. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau. Saat ini, ada 126 Kantor Imigrasi di lingkungan KemenkumHAM dengan rincian sebagai berikut: 1. 5 Kanim Kelas I Khusus TPI; 2. 2 Kanim Kelas I Khusus Non TPI; 3. 38 Kanim Kelas I TPI; 4. 12 Kanim Kelas I Non TPI; 5. 41 Kanim Kelas II TPI; 6. 20 Kanim Kelas II Non TPI; 7. 1 Kanim Kelas III TPI; dan 8. 7 Kanim Kelas III Non TPI
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024