Bali - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjhajana secara tegas menyatakan akan menindak setiap orang asing yang mengganggu jalannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan berlangsung di Bali pekan depan. Hal tersebut disampaikan Widodo menanggapi adanya WNA yang melakukan aksi unjuk rasa menentang pelaksanaan G20. “Langkah kami tegas namun juga humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini. Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung mendeportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20 ini,” jelasnya di sela-sela meninjau kedatangan orang asing di Bandara Ngurah Rai Bali pada Senin malam (7/11/2022). Pada kesempatan tersebut Widodo mencontohkan tindakan pengamanan yang baru saja dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jember terhadap seorang WN Jepang berinisial TS (57) pada Senin (7/11/2022) kemarin. Widodo menyebut tindakan tersebut merupakan tindakan preventif dan persuasif karena yang bersangkutan melakukan aksi protes membentangkan spanduk di Jalan Yos Sudarso Kota Banyuwangi. “Saya telah menghubungi Konjen Jepang di Surabaya sehubungan dengan adanya Warga Jepang yang berdemonstrasi di sini. Sikap kami jelas bahwa di tengah perhelatan G20 ini Imigrasi tetap memberikan pelayanan yang terbaik, di sisi lain kami juga menjalankan fungsi keamanan, jika ada pelanggaran oleh orang asing maka kami tetap tegas sesuai aturan yang berlaku,”ujar Widodo. WN Jepang tersebut, menurut Widodo telah mengakui kesalahannya dan sudah diberitahu oleh petugas imigrasi bahwa dirinya akan segera dideportasi. Widodo mengapresiasi Konjen Jepang di Surabaya yang kooperatif dalam koordinasi penanganan terkait ulah warganya tersebut. Pria asal Jepang tersebut diketahui masuk Wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan wisata. Dia kemudian melakukan perjalanan domestik ke Yogyakarta, Surabaya, dan Banyuwangi.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024