Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan dua WN China inisial HCC dan YX yang diduga akan melakukan demonstrasi menolak KTT G20 di Bali. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjan di Bali pada Sabtu (12/11/2022). "Benar, saya sudah dapat laporan dari Direktur Intelijen dan Direktur Wasdakim, bahwa ada 2 warga negara China yg akan merencanakan melakukan demo pada saat pelaksanaan G20," ujar Widodo. WN China itu diamankan di Jakarta oleh petugas Imigrasi, Jumat (11/11) malam. Dari kedua WNA tersebut, petugas menemukan beberapa bukti yang menunjukkan upaya provokasi menggalang massa untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak KTT G20 di Bali pekan depan. "Segera saat itu juga saya perintahkan agar diambil langkah-langkah antisipasi untuk pengamanan dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta segera berkoordinasi dengan pihak Kedutaan China dan Kemenlu," ungkap Widodo. Langkah pengamanan oleh petugas dilakukan karena WN China tersebut merupakan pemegang Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja sehingga dilarang melakukan aktifitas politik di Indonesia. Mereka dianggap melanggar aturan keimigrasian karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. "Pelanggaran keimigrasiannya adalah mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar izin tinggalnya dan melakukan aksi provokasi mengajak demo di acara G20. Saya sudah perintahkan kepada Direktur Wasdakim supaya menindak tegas dan tetap humanis serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan K/L terkait dan pihak perwakilan," jelas Widodo Ekatjahjana.
Pada kesempatan sebelumnya, Widodo telah menyatakan akan menindak tegas orang asing yang berpotensi mengganggu KTT G20 di Bali. Widodo akan langsung mendeportasi orang asing yang dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan event puncak G20.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024