Berita

Baru, Ini Maksud Keterangan “Valid From” dan “Valid Until” pada e-VoA

Baru, Ini Maksud Keterangan “Valid From” dan “Valid Until” pada e-VoA

JAKARTA - Electronic Visa on Arrival (e-VoA) bisa digunakan dalam 90 hari sejak diterbitkan. Hal ini merupakan maksud dari keterangan “valid from” dan “valid until” pada e-VoA. Ini pula yang membedakan e-VoA dengan VoA konvensional.

“Jadi seperti e-visa, pemegang e-VoA memiliki kesempatan untuk menggunakan e-VoA tersebut dalam jangka waktu 90 hari. Bisa dilihat pada keterangan valid from dan valid until pada e-VoA masing-masing,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. E-VoA (molina.imigrasi.go.id) resmi berlaku sejak Kamis (10/11/2022), yang diatur dalam surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0764.GR.01.01 tahun 2022. Sebelumnya, selama masa uji coba diberlakukan pada 4 - 9 November 2022, tercatat 1.719 e-VOA sudah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VOA sudah masuk ke Wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Berbeda dengan jumlah negara pada VoA konvensional (86 negara), baru 46 negara yang bisa menikmati fasilitas e-VoA, di antaranya adalah Australia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Austria, Belanda, Belgia,Brazil,Ceko,Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada,Korea Selatan, Lithuania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Perancis, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste,Tiongkok, Tunisia, Turkiye, Ukraina, Uni Emirat Arab, dan Yunani. Terdapat 17 Tempat Pemeriksaan Imigrasi, baik udara maupun laut yang ditunjuk untuk memfasilitasi e-VoA. Enam di antaranya adalah bandar udara, yaitu Juanda, Surabaya; Kualanamu, Medan; Ngurah Rai, Bali; Sam Ratulangi, Manado; Soekarno-Hatta, DKI Jakarta; dan Yogyakarta, Yogyakarta. Sedangkan 11 sisanya adalah Pelabuhan Laut, yaitu: Bandar Bentan Telani Lagoi, Kepulauan Riau; Bandar Seri Udana Lobam, Kepulauan Riau; Batam Centre, Kepulauan Riau; Batu Ampar, Kepulauan Riau; Citra Tri Tunas, Kepulauan Riau; Kabil, Kepulauan Riau; Marina Teluk Senimba, Kepulauan Riau; Nongsa Terminal Bahari, Kepulauan Riau; Sekupang, Kepulauan Riau; Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau; Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Pembayaran e-VoA dilakukan secara non tunai melalui mekanisme payment gateway. Orang asing bisa membayar menggunakan kartu debit/kredit mastercard/visa/JCB. “Sama seperti VoA, e-VoA berlaku selama 30 hari dan bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan, yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit. Perpanjangan maksimal satu kali untuk 30 hari berikutnya,” tutup Achmad. Orang asing dengan maksud kegiatan di luar lingkup tersebut disilakan mengajukan jenis visa yang sesuai ketentuan.   Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024