Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo mempidanakan dua WN Filipina berinisial RAC (50 tahun) dan JBT (40 tahun) karena kedapatan memasuki Wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo Agung Pramono menyampaikan bahwa berkas penyidikan kedua WNA tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. "Kedua WNA tersebut merupakan pasangan suami istri yang ditangkap oleh petugas imigrasi Kanim Tobelo bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara pada 25 Agustus 2022 di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara," ujar Agung di Tobelo pada Selasa (15/11/2022). Pasangan tersebut secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian yaitu setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian. Setelah proses serah terima oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agung menyebut selanjutnya RAC dan JBT akan menjalani proses persidangan untuk mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tindakan penegakan hukum ini, menurut Agung merupakan upaya menimbulkan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas Kelas II Non TPI Tobelo bersama instansi lain yang tergabung dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) akan selalu bersinergi dalam rangka pengawasan terhadap Orang Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tobelo dan juga terus melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian guna mengamankan dan menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia. "Peran pengawasan orang asing bukan hanya merupakan tanggung jawab Kantor Imigrasi Tobelo saja, tetapi juga dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Jika ada hal yang mencurigakan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing di lingkungannya dapat melaporkan kepada Kantor Imigrasi Tobelo," pungkas Agung.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024