Sedang mengajukan permohonan paspor di Aplikasi M-Paspor, akan tetapi tidak bisa klik tanggal yang ingin dipilih untuk wawancara? Untuk mengatasinya, pemohon dapat mengecek kantor imigrasi (kanim) lain atau Unit Layanan Paspor (ULP) serta Mal Pelayanan Publik (MPP) yang masih terjangkau dari tempat tinggal atau tempat bekerja pemohon. “Pemohon paspor tidak harus mengajukan permohonannya di kantor imigrasi yang satu wilayah dengan alamat tempat tinggalnya. Silakan cek kanim atau unit layanan keimigrasian lainnya yang muncul pada daftar kantor di Aplikasi M-Paspor,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (09/01/2023). Achmad menambahkan, daftar kantor imigrasi dan unit pelayanan keimigrasian yang muncul di Aplikasi M-Paspor akan disesuaikan dengan lokasi real-time pemohon saat membuka aplikasi. Agar memudahkan, pemohon disarankan mendaftarkan permohonan di M-Paspor saat berada di rumah atau tempat kerja. Hindari membuat permohonan paspor saat sedang di luar kota. Baca Juga: Tak Perlu Daftar M-Paspor, Ini Kriteria Pemohon Layanan Paspor Prioritas “Satu hal lagi yang perlu diperhatikan oleh pemohon adalah jenis paspor yang diajukan. Jika pemohon memilih jenis paspor elektronik dan tidak bisa memilih tanggal wawancara, bisa jadi memang blanko paspor elektroniknya sedang tidak tersedia di sana. Jadi, silakan cek kanim yang lain atau ganti jenis paspor menjadi paspor biasa”, tuturnya. Masyarakat juga dapat menghubungi kantor imigrasi terkait untuk memastikan ketersediaan kuota paspor, khususnya jika hendak mengajukan paspor elektronik. Kontak kantor imigrasi dapat ditemukan pada TAUTAN INI Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024