JAKARTA - Kantor Imigrasi Se-Indonesia libur (ditutup) selama libur dan cuti bersama Idul Fitri, 19-25 April 2023. Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa masyarakat dapat kembali mengakses layanan keimigrasian seperti permohonan paspor dan izin tinggal mulai tanggal 26 April 2023. "Sementara itu, layanan keimigrasian online seperti Electronic Visa on Arrival (e-VOA), Visa Kunjungan dan Second Home Visa pada website molina.imigrasi.go.id tetap bisa diakses karena pemohon langsung melakukan pembayaran di platform yang tersedia pada website. Sistem penerbitan visa di website Molina (Modul Lalu Lintas Orang Asing) Imigrasi juga sudah otomatis sehingga orang asing bisa langsung menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik," tuturnya. Adapun permohonan visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id juga tutup selama cuti bersama. Layanan permohonan dan proses verifikasi visa akan dimulai kembali pada 26 April, setelah cuti bersama Idul Fitri 2023 usai. Beberapa jenis kegiatan yang menggunakan visa antara lain kunjungan, bekerja, penyatuan keluarga, repatriasi, belajar/studi, penelitian, penanaman modal. "Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang prosedur dan syarat permohonan paspor, visa maupun izin tinggal, selama masa libur Lebaran ini dapat memanfaatkan fitur auto-reply yang tersedia pada layanan Live Chat di www.imigrasi.go.id, pungkasnya.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024