Selain paspor biasa (nonelektronik) dan paspor elektronik lembar laminasi yang sudah dikenal luas, sebenarnya masih ada satu jenis paspor lain yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, yakni paspor elektronik lembar polikarbonat. Berbeda dengan paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang halaman biodatanya dibuat dengan material kertas yang dilaminasi, halaman biodata pada paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan bahan yang lebih kuat - seperti plastik - sehingga tidak akan terlipat. “Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat. Karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Rabu (03/05/2023). Seperti halnya paspor elektronik lembar laminasi, paspor elektronik lembar polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat. Hal tersebut membuat paspor ini lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya. Saat ini terdapat tiga kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, yakni: 1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta 2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan 3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat “Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya. Ajukan permohonan di Aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat. Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran. Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi,” tuturnya. Achmad menambahkan, permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in apabila kuotanya tersedia. Layanan walk-in di kantor imigrasi diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus segera mengurus paspor dengan segera. Untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 yang diatur dalam PP 28 Tahun 2019. Persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor yaitu KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama. Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama. Adapun biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000. Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024