JAKARTA – Versi termutakhir aplikasi M-Paspor sudah tersedia di Appstore (iOS) serta Google Playstore (Android) sejak (10/09/2023) lalu. Pada versi terbaru ini, ada penambahan beberapa fitur baru yang diharapkan dapat memaksimalkan user experience dari pengguna. “Versi terbaru M-paspor ini lebih fleksibel. Bisa langsung pilih kantor imigrasi lain jika kuota di kantor imigrasi yang sebelumnya tidak tersedia,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada (26/09/2023). Dengan demikian, kemudahan yang bisa didapat dalam pengurusan paspor menggunakan M-paspor adalah: 1. Daftar Dari Mana Saja Pemohon dapat dengan mudah mengakses aplikasi dan mendaftar dari mana saja tanpa perlu antri berjam-jam dan menunggu di Kantor Imigrasi. 2. Kemudahan dalam Pelayanan Keimigrasian Satu akun dapat mengajukan beberapa kali permohonan paspor secara online. 3. Bebas Pilih Kantor Imigrasi Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor pada kantor imigrasi mana saja di Indonesia tidak terikat domisili. 4. Kemudahan Pembayaran Setelah pengisian data dan menunggah dokumen. pemohon dapat langsung melakukan pembayaran untuk melanjutkan proses pengurusan paspor. 5. Bebas Pilih Jadwal Kedatangan Pemohon dapat memilih sendiri jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi yang dituju sesuai dengan kebutuhan dan keinginan. “Pemohon bisa langsung pilih hari dan jam yang tersedia pada M-paspor untuk mengurus paspor. Jadi waktunya lebih spesifik dan tidak buang waktu lama stay di kantor imigrasi,” tandas Achmad. 6. Ubah Jadwal Kedatangan Sekarang tidak perlu pusing lagi apabila tidak bisa datang ke kantor imigrasi saat tiba jadwal permohonan paspor anda. Pemohon mendapatkan kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal kedatangan pada H-1. Jadi pertimbangkan baik-baik sebelum memilih tanggal kedatangan ya! “Satu lagi, bagi yang mau daftar layanan percepatan paspor satu hari selesai juga bisa lewat M-paspor,” tutup Achmad. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor dapat mendaftar di Aplikasi M-Paspor selambat-lambatnya satu hari sebelum kedatangan ke kantor imigrasi.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024