Berita

Bolehkah Paspor Lama Diambil Ketika Paspor Baru Sudah Jadi?

Bolehkah Paspor Lama Diambil Ketika Paspor Baru Sudah Jadi?

Pemohon paspor diperbolehkan mengambil paspor lamanya apabila paspor yang baru sudah jadi. Demikian dijelaskan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh di Gedung Ditjen Imigrasi, Rabu (18/10/2023). “Apalagi jika di paspor lama masih ada visa yang berlaku, tentunya perlu kami fasilitasi. Silakan disampaikan kepada petugas imigrasi pada saat wawancara paspor, bahwa pemohon ingin menyimpan paspor lamanya,” jelasnya. Hal tersebut dapat dilakukan terutama bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengambil kembali paspor lamanya dikarenakan ada visa negara lain yang masih berlaku. Mereka dapat menunjukkan paspor lama dan paspor baru saat pemeriksaan imigrasi. Achmad mengatakan, WNI tidak perlu khawatir terjadi masalah ketika melintas di tempat pemeriksaan imigrasi. Baca Juga: Punya Visa yang Masih Berlaku Saat Ganti Paspor? Minta Paspor Lamamu ke Petugas Imigrasi “Paspor lama juga tetap bisa diambil oleh pemohon meskipun tidak ada visa yang masih berlaku. Pada saat pengambilan paspor di kantor imigrasi, pemohon mengisi formulir pernyataan terkait pengambilan paspor lama dan tanda tangan diatas meterai,” tuturnya. Achmad mengimbau, meskipun paspor lama sudah tidak dapat digunakan untuk melintasi tempat pemeriksaan imigrasi, pemilik paspor tetap harus menjaganya dengan baik. “Tetap disimpan dengan baik, supaya tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024