Tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik, melaksanakan operasi selama lima hari berturut-turut untuk memantau kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Bali, Indonesia. Operasi ini dilaksanakan mulai tanggal 31 Oktober hingga 3 November 2023 dan melibatkan tiga tim yang ditempatkan di wilayah Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Pengawasan pada hari pertama (Selasa, 31 Oktober 2023) dilakukan pada 16 tempat di wilayah Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja. Di Ngurah Rai, dari 60 orang asing yang diperiksa pada enam tempat (meliputi Pullman Bali Legian Beach, Bollywood Masalaz, Queen’s of India, Clubmed Bali, Finn’s Beach Club, dan Rob Peetoom Hair Spa), hanya enam yang perlu tindakan lebih lanjut. Pada kesempatan tersebut, empat orang penjamin dan orang asing diberikan Nota Apresiasi (Note Of Appreciation) atas kepatuhannya terhadap peraturan keimigrasian Indonesia. Tidak jauh berbeda, Satgas Bali Becik di Denpasar belum menemukan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing di lima tempat pengawasan keimigrasian pada hari pertama operasi,. Kelima tempat tersebut di antaranya adalah PARQ Ubud, Yoga Barn, Atman Collection, USHA CAFÉ & BAKERY, dan PT. PERMEN KARET. Satgas juga memberikan Nota Apresiasi kepada lima orang penjamin dan orang asing yang patuh terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Sementara itu, di Singaraja, pengawasan dilakukan pada lima tempat, di antaranya adalah Desa LES, Ulami Bali Guest House, PT. Edicha, dan Green Hills Partners. Pada kesempatan itu tidak ditemukan pelanggaran oleh WNA, sementara itu enam orang penjamin dan orang asing diganjar dengan Nota Apresiasi oleh Satgas Bali Becik di Singaraja. “Hari pertama operasi relatif minim [pelanggaran keimigrasian], kami optimis ini karena meningkatnya kesadaran orang asing dalam mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” jelas Direktur Pengawasan Keimigrasian, Safar M.Godam pada Selasa (31/10/2023) lalu. Selama lima hari operasi, tim Satgas Bali Becik melakukan total 222 kali pengawasan di 43 titik yang tersebar di wilayah Bali yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Dari jumlah tersebut, hanya sembilan orang asing yang memerlukan penanganan lebih lanjut dari kantor imigrasi setempat, karena melakukan pelanggaran seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor), kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya atau alamat yang tidak sesuai dengan permohonan. Operasi ini juga memberi ruang apresiasi terhadap kepatuhan orang asing dan penjamin terhadap peraturan keimigrasian dengan memberikan 54 Nota Apresiasi. Pengawasan Orang Asing oleh Satgas Bali Becik merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian, serta memastikan bahwa keberadaan mereka di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dengan Satgas Bali Becik, kita upayakan Bali yang bersih dari pelanggaran oleh orang asing,” tutup Godam.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024