Berita

Imigrasi Tanjung Redeb Naungi Tiga WNA Filipina Pasca Terdampar Seminggu di Lautan

Imigrasi Tanjung Redeb Naungi Tiga WNA Filipina Pasca Terdampar Seminggu di Lautan

Kabupaten Berau kembali menjadi saksi masuknya Warga Negara Asing (WNA) tanpa dokumen resmi. Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb berhasil mengamankan tiga WNA asal Filipina di Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patembal Harahap menuturkan, pihaknya mendapat laporan dari TIM Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) pada hari Sabtu (12/01/2024) sekitar jam 10.00 WITA.

“Saya segera memerintahkan Kasubsi Inteldakim (Kepala Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) untuk turun ke lapangan. Jarak tempuh dari Tanjung Redeb ke TKP itu sekitar 5 jam. Tim kami sampai di sana sore hari, lalu mereka langsung melakukan wawancara. Dari hasil wawancara tersebut, diduga tiga WNA itu berkebangsaan Filipina dan mereka sedang terdampar,” ujar pada Rabu (17/01/2024).

Benyamin melanjutkan, ketiga pria tersebut berasal dari Provinsi Tawi-Tawi, Filipina. Kronologis kejadian tersebut bermula ketika tiga warga negara Filipina pergi ke Pulau Sitangkai dengan tujuan membeli kebutuhan bahan pokok. Saat perjalanan pulang dari Pulau Sitangkai, speed boat yang mereka tumpangi kehabisan bahan bakar. 

Setelah terombang-ambing di lautan selama tujuh hari tujuh malam, WNA Filipina itu ditemukan oleh sekelompok nelayan lokal di sekitar perairan Maratua. Para nelayan tersebut lantas memberikan pertolongan dengan mendaratkan speed boat mereka ke sebuah Pulau Balikukup yang masuk wilayah Kecamatan Batu Putih. Pihak Kepala Kampung lantas menginformasikan kecamatan dan polsek (polisi sektor) setempat. Tim imigrasi beserta tiga WNA Filipina tersebut tiba di ruang detensi Kantor Imigrasi Tanjung Redeb pada Minggu dini hari.

Keberadaan WNA tanpa dokumen di wilayah Kabupaten Berau kerap terjadi, salah satunya disebabkan oleh kerusakan kapal atau perahu saat berlayar yang menyebabkan mereka terdampar di wilayah tersebut. Intensitas hujan yang tinggi disertai angin kencang dengan frekuensi cukup sering di kawasan itu memungkinkan insiden seperti ini terus terjadi.

“Dalam proses pemeriksaan, tim gabungan menemukan barang bukti berupa beras, mie instan dan susu. Jadi kuat dugaan bahwa mereka tidak ada semacam yang diberitakan, yaitu illegal fishing. Kami pun melihat sendiri bahwa bukan pakai kapal ikan, tetapi pakai speed boat,” imbuhnya. 

Pria yang akrab disapa Beny itu menyebut, pihaknya juga mendapatkan beberapa barang bukti lain seperti speed boat driving license dari Filipina dan foto birth certificate pada ponsel WNA. Dirinya juga memastikan untuk menangani kepulangan WNA dengan baik melalui koordinasi intensif dengan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur dan bersurat ke Konsulat Jenderal Filipina di Manado, Sulawesi Utara.  

Pada Selasa (16/01/2024) The Philippine Border Committee tiba di Kantor Imigrasi Tanjung Redeb guna mengumpulkan informasi terkait kondisi ketiga WNA. Adapun keputusan untuk langkah lebih lanjut hingga saat ini masih dalam diskusi, mengingat beberapa kondisi yang perlu dipertimbangkan.

“Ada dua opsi untuk memulangkan WNA Filipina ini. Pertama, memulangkan melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Balikpapan, dengan prosedur yang melibatkan persiapan tiket dan kebutuhan lainnya. Kedua, mereka dipulangkan menggunakan speed boat-nya. Akan tetapi, opsi kedua ini juga riskan mengingat kondisi cuaca di laut belakangan ini. Kami masih terus berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik,” pungkas Benyamin.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Terakhir diperbaharui 19 November 2024