Mengajak Si Kecil bepergian ke luar negeri bisa jadi sedikit rumit. Persiapan barang bawaan, bekal bahan makanan hingga mengurus paspor dan visa perlu dipikirkan secara matang dari segi waktu, tenaga dan biaya. Sebelum memulai persiapan, yuk pelajari beberapa ketentuan khusus terkait layanan Imigrasi untuk anak berikut agar perjalanan Anda dan keluarga semakin nyaman dan menyenangkan!
1. Masa Berlaku Paspor Anak Maksimal 5 (Lima) Tahun
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Dengan demikian, anak usia 0-16 tahun dapat diberikan paspor yang berlaku paling lama 5 (lima) tahun.
“Kebijakan tersebut menyesuaikan batas usia dewasa di Indonesia, di mana WNI sudah harus memegang KTP (Kartu Tanda Penduduk) di usia 17. Pertimbangan lain yaitu perubahan fisik anak yang dapat terjadi seiring pertumbuhan mereka, ” jelas Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Tato Juliadin Hidayawan.
2. Anak Didampingi Orang Tua saat Datang ke Kantor Imigrasi
Saat melakukan wawancara dan pengambilan biometrik paspor di kantor imigrasi, anak didampingi oleh orang tua atau wali sah. Kehadiran orang tua diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen serta memberikan persetujuan resmi dalam pembuatan paspor anak. Pastikan orang tua membawa dokumen persyaratan asli yakni akta kelahiran anak, KTP orang tua, buku nikah orang tua, kartu keluarga dan paspor orang tua jika ada.
“Sebisa mungkin anak didampingi kedua orang tuanya. Namun, apabila orang tua yang satu tidak memungkinkan untuk hadir, anak boleh didampingi salah satu orang tua saja, asalkan membawa surat pernyataan yang sudah ditandatangani, ” tambah Tato.
3. Anak Usia Minimal 6 (Enam) Tahun Dapat Menggunakan AutogateAnak berusia enam tahun ke atas dapat menggunakan fasilitas autogate di bandara
internasional. Autogate merupakan sistem pemeriksaan otomatis yang mempercepat proses imigrasi, sehingga anak tidak perlu melalui pemeriksaan manual oleh petugas. Teknologi pengenalan wajah yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak usia enam tahun. Melalui fasilitas ini, Imigrasi ingin memberikan pengalaman perjalanan yang berkesan bagi seluruh penumpang, termasuk anak-anak. Dengan autogate, anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi.
4. Layanan Prioritas di Kantor Imigrasi untuk Anak Usia Balita
Anak berusia 0-5 tahun termasuk dalam kelompok pemohon prioritas di kantor imigrasi. Orang tua dapat langsung datang ke kantor imigrasi terdekat (walk-in) untuk mengurus paspor anak yang masih balita, tanpa mendaftarkan antrean secara online melalui M-Paspor. Agar mendapatkan kuota layanan paspor prioritas, orang tua dan anak disarankan sudah tiba di kantor imigrasi pagi hari saat kantor baru mulai beroperasi.
Direktur Tato menyampaikan, kedepannya Imigrasi akan menyediakan alur layanan tersendiri yang khusus melayani kelompok prioritas di kantor-kantor imigrasi. Selain balita, layanan ini dapat diakses oleh ibu hamil, lansia, dan warga berkebutuhan khusus.
5. Dapat Melalui Layanan Prioritas di Pemeriksaan Imigrasi Bandara atau Pelabuhan
Akses prioritas bagi anak di tempat pemeriksaan imigrasi memudahkan perjalanan keluarga dengan anak-anak agar lebih cepat dan nyaman. Di bandara dan pelabuhan internasional utama misalnya, dengan volume pelintas keluarga yang tinggi kala masa liburan, layanan prioritas pemeriksaan imigrasi bagi anak sangat membantu mengurai antrean dan memberi kenyamanan karena anak tak perlu menunggu terlalu lama.
"Kami terus berupaya memberikan layanan keimigrasian yang ramah keluarga, termasuk kemudahan bagi anak-anak dalam proses pembuatan paspor dan pemeriksaan di bandara. Dengan memahami regulasi yang berlaku, kami harap masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih nyaman dan lancar, " ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
Humas Direktorat Jenderal Imigras
Terakhir diperbaharui 28 Februari 2025