Berita

Peresmian Logo Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan

Peresmian Logo Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, telah menetapkan logo resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-17.UM.01.01 Tahun 2024 tentang Lambang dan Cap Dinas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditandatangani pada 13 Desember 2024. Logo resmi ini nantinya akan digunakan untuk naskah dinas, dokumen cetak atau elektronik, pakaian dinas pegawai, identitas barang milik negara, kegiatan ketatalaksanaan administratif, dan/atau kegiatan atau aktivitas yang bersifat nasional maupun internasional.

Berdasarkan aturan tersebut, logo resmi Kemenimipas berbentuk lingkaran berwarna biru dengan Garuda Pancasila yang berada di tengah (sentral) lingkaran. Terdapat dua Tangkai Padi yang membentuk lingkaran di sekeliling Garuda Pancasila tersebut. Selain itu, terdapat simbol Bintang yang terletak di atas Garuda Pancasila dan di ujung dua Tangkai Padi. Logo tersebut dikelilingi oleh Tali Tambang berwarna emas dengan tulisan “Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia” di sisi paling luar.

Plt. Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, menjelaskan bahwa penetapan logo Kemenimipas tersebut akan memperkuat identitas Kemenimipas sebagai salah satu Kementerian baru di bawah pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. 

“Penggunaan Garuda Pancasila dalam logo kementerian merepresentasikan lambang negara Indonesia sebagai bentuk persatuan dan kesatuan bangsa. Garuda Pancasila juga menegaskan hubungan institusi kementerian dengan negara, serta peran pentingnya dalam pemerintahan. Selain itu, Garuda Pancasila membantu memperkuat citra kementerian sebagai bagian yang integral dan terpercaya dari pemerintahan,” ujar Asep.

Asep pun menuturkan simbol bintang pada logo bermakna “ketuhanan dan panduan arah” yang membawa harapan bahwa Kemenimipas akan selalu dilindungi dan dipandu ke arah yang benar oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan, simbol padi yang membentuk lingkaran mencerminkan harapan akan kehidupan yang sejahtera, adil, dan saling mendukung dalam komunitas yang harmonis. Selain itu, simbol tali menggambarkan peran dalam menjembatani perbedaan atau jarak. Tali juga dapat diartikan sebagai upaya mendukung beban, memberikan kekuatan dan stabilitas saat dibutuhkan, serta membimbing arah dengan mengarahkan dan menjaga jalur yang benar.

“Logo baru ini juga sekaligus mencerminkan semangat kami bahwa Kementerian lmigrasi dan Pemasyarakatan hadir untuk ‘Guard and Guide’ atau ‘Melindungi dan Membimbing’. Sebagai pelindung, lmigrasi berperan sebagai pelindung negara dari ancaman eksternal atau menjaga perbatasan lndonesia. Sedangkan, Pemasyarakatan berperan dalam menjaga rasa keadilan di masyarakat,” jelas Asep.

“Di sisi lain, sebagai pembimbing, lmigrasi membimbing pengunjung yang datang dari luar lndonesia untuk mematuhi aturan lndonesia dan Pemasyarakatan membimbing Warga Binaan untuk tidak melakukan kesalahan di masa depan,” imbuhnya.

Logo resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat diunduh melalui tautan berikut [Link Logo Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan]
 

Terakhir diperbaharui 20 Desember 2024