Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Berita
Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan WNA Transparan dan Semakin Efisien dalam Forum dengan Stakeholders Pengawasan dan Penegakan Hukum
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berkomitmen menghadirkan layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang transparan, akuntabel, dan profesional. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam konsinyering yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman RI di Jakarta Selatan.
“Adalah tanggung jawab kita bersama untuk terus membina dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia agar tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik yang melanggar aturan. Ditjen Imigrasi juga telah melakukan sejumlah perubahan signifikan dalam pelayanan keimigrasian, khususnya untuk WNA, guna memastikan layanan berjalan secara transparan,” ujarnya.
Perubahan tersebut antara lain penyederhanaan prosedur dengan memangkas alur birokrasi, penghapusan persyaratan rekomendasi hingga penerapan digitalisasi penuh melalui sistem electronic visa (eVisa) di laman evisa.imigrasi.go.id. Seluruh permohonan visa kini dapat dilakukan secara daring, memberikan pengalaman yang seamless dan efisien bagi WNA yang ingin masuk ke wilayah Indonesia.
Selain itu, Imigrasi juga memperkuat dukungannya terhadap sektor investasi, pariwisata dan pendidikan dengan kebijakan visa yang lebih akomodatif. Salah satu terobosan penting adalah pemberlakuan Golden Visa bagi subjek tertentu yang dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
“Tak hanya itu, struktur indeks visa yang semula berjumlah 193 kini telah disederhanakan menjadi 110. Sistem kuota dalam permohonan visa yang ada sebelumnya juga telah dihapuskan. Metode pembayaran lebih fleksibel, bisa dengan credit card, untuk memudahkan pemohon di berbagai belahan dunia,” imbuh Yuldi.
Dengan asas akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme, seluruh pelayanan keimigrasian terus diarahkan untuk menjadi lebih bersih dan terpercaya. Transformasi ini juga didukung oleh kolaborasi erat bersama Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah maladministrasi dan mendorong reformasi kebijakan visa dan izin tinggal agar sesuai dengan perkembangan global.
“Langkah-langkah yang kami ambil ini bukan semata untuk kemudahan administrasi, melainkan juga untuk membangun kepercayaan publik, mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, serta menjaga marwah institusi Imigrasi di hadapan dunia internasional,” tutup Yuldi.