News

Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Menikah dengan WNI di Indonesia?

Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Menikah dengan WNI di Indonesia?

Rabu, 30 Maret 2022 Pukul 14.30 WIB

Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo   Mudahnya akses masuk ke Indonesia belakangan ini, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, menarik antusiasme Warga Negara Asing (WNA) yang sejak lama ingin berkunjung. Tidak hanya turis asing, pembukaan Visa Kunjungan Wisata B211A dan fasilitas Visa On Arrival (VOA) di Bali dan Kepulauan Riau juga seolah menjadi angin segar bagi Orang Asing yang ingin menikahi pasangan WNI di Indonesia, namun tertunda selama pandemi. Namun, apakah hal tersebut memang dapat dilakukan?   Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A maupun Visa On Arrival dapat melakukan pernikahan di Indonesia, dengan memenuhi persyaratan tertentu.   “Orang Asing yang datang ke Indonesia menggunakan VOA atau Visa Kunjungan dapat menikah di Indonesia. Secara keimigrasian, tentunya yang penting izin tinggal keimigrasiannya (VOA/Visa/ITAS/ITAP) dan paspornya valid. Lalu WNA harus sudah menyiapkan dokumen seperti surat keterangan berstatus single yang dikeluarkan instansi berwenang di negaranya,” kata Achmad.   Selain itu, sambungnya, yang terpenting adalah pernikahan harus dilakukan secara hukum dan terdaftar di Catatan Sipil. Achmad menjelaskan, dengan pernikahan yang terdaftar di Catatan Sipil, WNA akan mendapatkan kemudahan untuk pengurusan izin masuk dan izin tinggalnya di Indonesia. Tanpa bukti menikah secara hukum, WNA tidak akan bisa mendapatkan Visa, ITAS atau ITAP Penyatuan Keluarga.   Baca Juga: Pemerintah Tambah Subjek VOA Khusus Wisata Bali Menjadi 42 Negara   Adapun dokumen lainnya yang perlu dipersiapkan oleh WNA sebelum menikah di Indonesia antara lain: • Fotokopi kartu identitas dari negara asal • Fotokopi paspor • Fotokopi akta kelahiran • Akta cerai untuk yang sudah pernah kawin • Akta kematian pasangan kawin bila meninggal • Surat keterangan domisili saat ini • Pas foto ukuran 2x3 dan 4x6   “Setelah WNA resmi menikah secara hukum, jika Ia menggunakan VOA dan ingin tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama, maka harus keluar dari wilayah Indonesia dahulu lalu mengajukan Visa Penyatuan Keluarga. Ini karena Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berasal dari VOA hanya bisa diperpanjang satu kali untuk masa tinggal 30 hari, dan tidak bisa dialihstatuskan,” imbuhnya.   Sementara itu, bagi WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, setelah menikah dapat memperpanjangnya menjadi ITK yang kemudian dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga. Jika sudah memiliki ITAS, WNA tersebut bisa masuk-keluar wilayah Indonesia tanpa perlu mengajukan visa, selama ITAS masih dalam masa berlaku.

Last updated 17 January 2024