Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy. Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI)
Terakhir diperbaharui 10 Januari 2024