Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan Unit Eselon I di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Jika paspor hilang atau rusak pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian.
Terakhir diperbaharui 10 Januari 2024