Mulai 1 September 2025, seluruh penumpang internasional WAJIB deklarasi kedatangan melalui Platform All Indonesia. Klik untuk info lebih lanjut

Pertanyaan Paling Sering Diajukan

Jika paspor hilang atau rusak pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian.

Terakhir diperbaharui 10 Januari 2024