Rabu, 10 November 2021 Pukul 14.15 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Membaiknya penanganan persebaran virus Covid-19 berimbas pada pembaruan kebijakan dan ketentuan keimigrasian. Pembatasan masuk Orang Asing ke Indonesia masih diterapkan berdasarkan Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021. Namun, terdapat penambahan pada jenis kegiatan WNA yang diizinkan memasuki Indonesia. Visa kunjungan, dalam hal ini, menjadi visa yang cukup banyak mendapat penyesuaian dan menjadi perbincangan warganet audiens Ditjen Imigrasi. “Merujuk pada Surat Keputusan Menkumham tertanggal 13 Oktober 2021, dua jenis kegiatan yakni wisata dan pembuatan film ditambahkan dalam jenis kegiatan yang dapat diberikan Visa Kunjungan B211A. Akan tetapi, untuk pembuatan film yang bersifat komersial harus mendapat izin dari instansi yang berwenang, dan masuknya ke Visa Kerja C312, bukan Visa Kunjungan”, kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara. Sementara itu, lanjutnya Visa Kunjungan dalam rangka pariwisata saat ini hanya dapat diberikan kepada warga negara dari 19 negara yang ditetapkan oleh pemerintah. Orang Asing yang hendak mengajukan Visa Kunjungan Wisata harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan di Bali atau Kepulauan Riau dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan setidaknya 100.000 US Dollar. Baca Juga: Ini Daftar 19 Negara yang Warganya Dapat Memasuki Indonesia Melalui Bali dan Kepri Sebagai Wisatawan. “Perlu diperhatikan bahwa WNA yang menggunakan Visa Kunjungan Wisata hanya dapat tinggal di Bali atau Kepulauan Riau. Jadi tidak bisa untuk melakukan kegiatan selain berwisata atau tinggal di tempat selain kedua daerah tersebut. Masuknya juga harus melalui bandara di kedua provinsi ini”, imbuhnya. Selain Visa Kunjungan, jenis kegiatan lain yang sudah dapat diajukan visanya adalah mengikuti pendidikan (Visa Tinggal Terbatas Pelajar index C316). Pelajar yang hendak mengajukan visa ini perlu mempersiapkan Letter of Acceptance (surat penerimaan dari universitas) serta surat rekomendasi dari instansi yang membidangi pendidikan. “Bagi yang ingin mengajukan visa offshore, jangan lupa melampirkan syarat tambahan wajib, seperti asuransi kesehatan, surat pernyataan bersedia mengikuti protokol kesehatan dan sertifikat vaksinasi Covid-19. Selain Visa Kunjungan Wisata, kalau tidak ada asuransi kesehatan bisa diganti surat pernyataan bersedia menanggung biaya kesehatan secara mandiri”, Angga menerangkan. Di samping wisata, pembuatan film nonkomersil dan mengikuti pendidikan, berikut jenis kegiatan yang sudah dapat diberikan persetujuan visa: 1. Pembicaraan bisnis, pekerjaan darurat/mendesak, pembelian barang, tenaga bantuan medis dan pangan, tugas pemerintahan, kru alat angkut dan pengembangan industry marina (Index B211A) 2. Bekerja, audit, layanan purna jual, instalasi alat (Index C312) 3. Investasi (Index C313 dan C314) 4. Penyatuan Keluarga (C317) Sebagai catatan, mengacu pada SE Satgas Covid-19 terbaru, pelaku perjalanan internasional kini diwajibkan menjalani karantina selama tiga hari apabila telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Akan tetapi, jika pelaku perjalanan baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama maka harus menjalani karantina selama lima hari di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024