Selasa, 30 November 2021 Pukul 15.45 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Virus Covid-19 Varian B.1.1.529 atau Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan baru-baru ini menggegerkan dunia. Dengan dimasukannya varian Omicron sebagai kategori harus diwaspadai oleh WHO, Pemerintah Indonesia sontak berlakukan pembatasan sementara bagi Orang Asing dengan riwayat tinggal/singgah di negara-negara selatan Benua Afrika dan Hong Kong. Terbitnya aturan pembatasan ini pun mengundang pertanyaan bagi WNI di negara-negara suspek yang ingin pulang ke Tanah Air. Menjawab kebingungan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan bahwa WNI yang berada di wilayah dengan potensi penyebaran Covid-19 Varian Omicron tidak akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia. “Pada dasarnya, Warga Negara Indonesia tidak akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Jadi, jika ada WNI yang ingin pulang dalam waktu dekat ini, silakan. Yang terpenting paspor masih berlaku dan wajib patuhi protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah.”, tandasnya. Baca juga: Dalam 47 Hari, Ditjen Imigrasi Terbitkan 153 Persetujuan Visa Kunjungan Wisata Bagi 19 Negara. Saat ini terdapat 11 negara yang warganya dibatasi sementara untuk memasuki wilayah Indonesia, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. Sebagai mitigasi penyebaran virus Covid-19 varian baru, WNI yang bertolak dari kesebelas negara tersebut diwajibkan untuk menjalani 14 hari karantina setibanya di Indonesia. Mereka juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 serta hasil tes RT-PCR yang dilakukan maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan. “Nah, untuk protokol kesehatan, lebih lengkapnya bisa dicek di SE Satgas Covid-19 No. 23 Tahun 2021.”, tambah Angga. Sementara itu, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia menggunakan pesawat masih tetap sama, yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Sam Ratulangi (Manado).
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024