Berita

Arab Saudi Ringankan Protokol Kesehatan, Pemerintah RI Siap-Siap Fasilitasi Haji dan Umrah 2022

Arab Saudi Ringankan Protokol Kesehatan, Pemerintah RI Siap-Siap Fasilitasi Haji dan Umrah 2022

Jumat, 11 Maret 2022 Pukul 18.45 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Civil Aviation (GACA) mengeluarkan regulasi terbaru tentang protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yang membawa angin segar bagi calon jemaah haji dan umrah di seluruh dunia. Surat edaran itu menetapkan bahwa Arab Saudi mencabut pelarangan masuk terhadap 7 (tujuh) negara di Afrika yang sebelumnya menjadi suspect penyebaran virus Covid-19 dan tidak dapat memasuki wilayah Arab Saudi. Selanjutnya disebutkan bahwa PPLN tidak lagi dipersyaratkan untuk menjalani karantina dan tidak lagi dipersyaratkan untuk menunjukkan bukti bebas dari virus Covid-19. Dikutip dari keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Prof. Dr. Hilman Latief pada siaran podcast di akun resmi Youtube Kementerian Agama RI, sebelumnya Arab Saudi mewajibkan harus vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan hasil PCR harus clear (negatif). Jamaah dari negara-negara tertentu pun harus karantina dahulu, termasuk Indonesia. “Meskipun kala itu positivity rate di Saudi tinggi, mereka tetap membuka (umrah). Karena mereka juga sudah mempelajari Omicron itu seperti apa karakternya. Rumah sakit mulai tidak penuh lagi, berbagai negara lain juga sama. Sehingga mereka kasih ruang sebesar-besarnya. Ini menjadi tanda2 bahwa mereka sedang belajar, mempersiapkan diri. Dan kita juga sedang belajar masuk ke pelaksanaan umrah di masa pandemi”, ujar Hilman. Terbitnya protokol Kesehatan PPLN terbaru dari Pemerintah Arab Saudi menjadi pertanda adanya kemungkinan haji dan umrah akan dibuka untuk Jamaah di luar Arab Saudi di tahun 2022. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan berbagai persiapan. “Kita harus siap jika diumumkan bahwa Jamaah Indonesia bisa berangkat. Kita melakukan mitigasi, secara regulasi kita sudah siapkan, termasuk menentukan tim yang akan mempersiapkan akomodasi, transportasi, konsumsi dan lain-lain. Saat ini tim kami sudah ada di sana”, tuturnya. Kabar pelonggaran protokol kesehatan bagi PPLN Arab Saudi disambut dengan baik oleh berbagai pihak. Namun demikian, Hilman mengimbau agar Jemaah umrah/haji tetap berhati-hati. Saat ini, pemakaian masker di ruang publik sudah tidak diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Akan tetapi, mereka mewajibkan agar Pelaku Perjalanan Luar Negeri sudah divaksinasi lengkap dan memiliki proteksi asuransi kesehatan. “Untuk Jamaah umrah sudah ada asuransinya. Agen haji dan umrah juga harus turut dalam pengawasan Jemaah”, imbuh Hilman. Pada kesempatan yang berbeda, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa Imigrasi siap memberikan pelayanan dokumen perjalanan (paspor) dan pemeriksaan keimigrasian bagi calon jamaah haji dan umrah jika sudah ada lampu hijau dari instansi yang berwenang. “Pada dasarnya petugas Imigrasi selalu siap, stand by. Terutama karena kita juga sudah memasuki tahap pemulihan ekonomi yang menuntut semua unsur terkait, termasuk Imigrasi, untuk siap sedia. Personel di kantor imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) entry points yang ditetapkan Pemerintah RI akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada”, pungkas Achmad. Ia menambahkan, bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk keperluan haji atau umrah, terdapat persyaratan khusus. Syarat tersebut yaitu menunjukkan bukti setoran BPIH atau Rekomendasi Kemenag.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024