JAKARTA – Petugas dari jajaran Imigrasi Bandar Lampung mengamankan MT (Lk, 48th), WN Jepang. MT diamankan oleh pihak imigrasi setelah pihak Kedutaan Besar Jepang mencabut paspornya. MT di amankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah oleh jajaran Imigrasi Bandar Lampung bersama dengan Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah pada Selasa (7/6) 22 pukul 22.30 WIB. MT masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa tinggal terbatas (VITAS) pada tanggal 16 Oktober 2020. Ia juga memiliki KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023. Saat paspor MT dicabut oleh Kedubes Jepang, secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan gugur sehingga melanggar ketentuan pasal 119 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Setelah menerima permohonan pencarian MT dari Kedubes Jepang, kami berkoordinasi dengan kepolisian dan mendapat informasi jika yang bersangkutan sempat terlihat di sekitar Lampung. Setelah itu kami menghubungi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Lampung. Bersama dengan tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Lampung, langsung dilakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor Kalirejo Polres Lampung Tengah beserta perangkat desa setempat, untuk mencari informasi keberadaan MT.” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram. Sekitar jam 8 malam, tim berhasil menemukan keberadaan MT dan merencanakan tindakan pengamanan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Selanjutnya MT dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi u.p. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama. Bersama petugas, MT tiba pada Rabu (8/6) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB. Subjek MT selanjutnya diserahkan ke Direktorat pengawasan dan penindakan keimigrasian bekerja sama dengan pemerintah Jepang untuk dipulangkan ke negaranya sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024