Berita

Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan Tidak Wajib Menggunakan M-Paspor

Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan  Tidak Wajib Menggunakan M-Paspor

Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo JAKARTA – Sejak 27 Januari 2022, Mobile Paspor (M-Paspor) resmi menjadi platform layanan pengajuan paspor di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia, menggantikan pendahulunya Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO). Dengan M-Paspor, setiap pemohon paspor harus mengisi formulir secara elektronik serta mengunggah hasil pindaian dokumen persyaratan secara mandiri ke dalam aplikasi. Meskipun demikian, penyandang disabilitas dan kelompok rentan tidak wajib menggunakan aplikasi ini untuk mengurus paspor. “Iya, penyandang disabilitas dan kelompok rentan, tidak wajib pakai M-paspor. Bisa langsung datang saja ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor. Kelompok rentan di sini maksudnya yang rentan secara fisik ya, seperti ibu hamil, anak-anak dan lansia.” Jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Bagi yang belum tahu, berikut adalah tahapan dan cara menggunakan aplikasi M-Paspor yang juga bisa disimak pada tautan berikut: Cara Menggunakan M-Paspor dari Awal Sampai Akhir, Mudah dan Cepat! 1. Unduh Aplikasi M-Paspor Pengguna harus mengunduh Aplikasi M-Paspor di Playstore bagi pengguna perangkat berbasis android, dan Appstore bagi pengguna perangkat berbasis iOS. Aplikasi M-paspor tidak tersedia dalam versi web. Pastikan aplikasi terpasang dengan sempurna. 2. Daftarkan Akun Pengguna Pada penggunaan pertama, aplikasi akan meminta pengguna mengisi alamat e-mail dan kata sandi. Di bagian bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada formulir elektronik, lalu klik “Daftar”. Selanjutnya pengguna akan menerima e-mail aktivasi. Buka e-mail tersebut dan klik “Aktivasi Akun Anda”. Pengguna juga harus memberikan persetujuan terhadap seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar agar bisa lanjut ke tahap berikutnya. 3. Ajukan Permohonan Paspor Pada beranda, pengguna harus meng-klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu mengisi formulir elektronik dengan benar dan mengunggah pindaian berkas permohonan paspor yang diminta. Seusai mengisi formulir, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”. Di tahap ini, penting bagi pengguna untuk tidak salah memilih jenis permohonan paspor. Bagi yang sudah pernah mengajukan permohonan paspor sebelumnya, harus memilih "Penggantian paspor". Kesalahan pemilihan akan menyebabkan pengguna harus membayar ulang permohonan paspor. 4. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal Langkah selanjutnyaadalah menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada perangkat. Untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia, pengguna bisa memperhatikan keterangan di bagian bawah kalender. 5. Tahap Pembayaran Setelah seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas selesai, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam bentuk PDF. Pembayaran harus dilakukan dalam dua jam setelah seluruh proses di M-paspor rampung. Pembayaran permohoann paspor dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak). 6. Perubahan Jadwal (Opsional) Pemohon yang sudah membayar permohonan paspor dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi M-Paspor. 7. Datang ke Kantor Imigrasi Pemohon paspor yang telah melalui proses M-Paspor tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan data biometrik dan wawancara. “Pemohon tetap harus datang untuk pengambilan foto dan sidik jari biometrik. Harus wawancara juga dengan petugas untuk memastikan keabsahan data. Ini unsur penting dari pengawasan dalam penerbitan paspor yang harus dilakukan, bukan cuma pelayanan”, tutup Achmad.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024