Berita

WNA Wajib Perhatikan Ini Sebelum Mengajukan e-VOA

WNA Wajib Perhatikan Ini Sebelum Mengajukan e-VOA

Electronic Visa on Arrival (e-VOA) yang resmi dibuka pada 10 November 2022 lalu memberikan kemudahan dan fleksibilitas kepada Warga Negara Asing yang hendak berwisata atau kunjungan bisnis ke Indonesia. Agar WNA bisa mengajukan permohonannya e-VOA dengan lancar, beberapa detail persyaratan dan prosedur permohonan berikut perlu diperhatikan dengan seksama. “Berdasarkan informasi yang diterima dari tim pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat, cukup banyak permohonan e-VOA yang terkendala dikarenakan format dokumen yang diunggah oleh pemohon salah. Contohnya, dokumen halaman biodata paspor harus dalam format gambar (JPG/JPEG/PNG), akan tetapi banyak yang mengunggah dalam format PDF,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Rabu (14/12/2022). Achmad mengimbau pemohon, baik WNA maupun WNI yang membuatkan permohonan e-VOA, untuk membaca informasi dan panduan e-VOA yang tertera pada halaman https://molina.imigrasi.go.id/front/faq. Selain panduan permohonan, halaman tersebut juga menyediakan daftar 86 negara yang menjadi subjek e-VOA beserta daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagai pintu masuk bagi pemegang e-VOA. Baca Juga: Multiple Entry Visa Bisa Digunakan untuk Kunjungan Bisnis dan Wisata “Untuk pembayaran, WNA dapat menggunakan kartu debit/kredit berlogo Visa, Mastecard atau JCB. Kartu yang dipakai tidak harus atas nama pemohon, akan tetapi pastikan kartunya memiliki 3D Secure System dan bisa digunakan untuk transaksi internasional,” imbaunya. Penggunaan alat pembayaran yang sesuai sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses penerbitan e-VOA. Jika pemohon telah memastikan kartu yang digunakan sudah benar namun masih mengalami kendala teknis, pemohon dapat menghubungi Live Chat www.imigrasi.go.id atau E-Mail humas@imigrasi.go.id untuk memastikan status permohonan dan prosedur penyelesaian kendala. “Umumnya kendala dalam pembayaran e-VOA terjadi karena alat pembayaran pemohon ditolak (declined) oleh bank. Menurut konfirmasi dari pihak bank, penyebabnya antara lain CVV salah, PIN salah, kartu sudah expired (kadaluarsa) atau tagihan sebelumnya belum dilunasi. Dalam hal ini, pemohon akan diminta mengulang kembali permohonannya,” tandasnya. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024