Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan Second Home Visa yang ditujukan bagi WNA yang masuk kategori ekonomi menengah ke atas yang tertarik dan akan tinggal di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menanggapi keresahan para WNA yang ketakutan akan terusir dan tidak bisa tinggal lagi di Indonesia karena terbitnya pemberlakuan Second Home Visa. “Kami sampaikan bahwa para WNA yang ada di Indonesia dipersilakan tinggal dan menikmati keindahan Indonesia, silakan berwisata, berbisnis, berinvestasi, maupun bekerja, dengan izin tinggal yang berlaku. Terkait Second Home Visa, kami tegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menggerakkan sektor properti dengan menggaet Orang Asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia,” tegasnya di Jakarta pada Kamis (22/12/2022). Achmad mengungkapkan bahwa persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar mungkin akan terasa berat bagi Orang Asing biasa, namun tidak menjadi masalah bagi Orang Asing kelas ekonomi menengah ke atas. Dirinya yakin bahwa kebijakan ini mampu menarik orang asing berkantong tebal untuk tinggal di Indonesia lebih lama, yaitu 5 atau 10 tahun. Sementara itu, terkait para wisman lansia, Achmad mempersilakan mereka tetap tinggal dengan Izin Tinggal Wisman Lansia yang masih berlaku dan tetap bisa tinggal sampai diterbitkan aturan lebih lanjut yang mengatur lebih rinci. “Market kami sangat jelas, yaitu menyasar orang asing yang mampu memenuhi persyaratan sesuai yang diatur di Second Home Visa. Bagi Wisman Lansia yang banyak tinggal di Pulau Dewata Bali juga kami persilakan tetap tinggal di Indonesia menikmati masa pensiun di sini dengan ITAS lansia yang masih berlaku,” ujarnya. Di sisi lain, Achmad berharap kebijakan ini mampu mendongkrak peningkatan ekonomi dan bisnis serta investasi di Indonesia. Regulasi Second Home Visa sebagai “jalan tol” yang memberi kemudahan masuknya Orang Asing elite yang akan berbisnis, berinvestasi, berwisata, dan berkegiatan di Indonesia. “Kami yakin para elite internasional akan spend money di sini dan hal ini jelas menjadi keuntungan bagi kita dengan pemasukan devisa yang bisa membantu peningkatan ekonomi negara kita,” tuturnya. Pemberlakuan Second Home Visa telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly di Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Rabu (20/12/2022). Peluncuran ini akan dihadiri Gubernur Kepri, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemenkumham RI, dan para pebisnis di Kepri.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024