Siaran Pers

Banyak Tenaga Kerja Asing Tak Pahami Prosedur Izin Tinggal Tetap

Banyak Tenaga Kerja Asing Tak Pahami Prosedur Izin Tinggal Tetap

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menemukan banyak orang asing yang berada wilayahnya, khususnya Tenaga Kerja Asing (TKA), mengalami kebingungan untuk mengurus izin tinggal. Mereka rata-rata masih belum memahami prosedur pengurusan yang benar sesuai aturan keimigrasian di Indonesia. Baik untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) mau pun Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).

Sebuah inisiatif diambil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi di masa mendatang. Melalui kegiatan sosialisasi peraturan keimigrasian terhadap para investor yang berasal dari Taiwan dan tergabung dalam Taiwan Business Club Central Java Indonesia (TBCCJI) Jateng/DIY.

''Sosialisasi ini wujud pelayanan simpatik kami, kepada TKA Taiwan. Rata-rata dari mereka banyak yang kebingungan dan menanyakan perihal cara pengurusan Kitas dan Kitap, yang sesuai dengan aturan keimigrasian. Penyebabnya, banyak dari TKA Taiwan tersebut yang mengaku telah tinggal dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun lebih,'' papar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Filianto Akbar, di Restoran Orientale, Tawangsari, Semarang Barat, Sabtu (29/6).

Para peserta tersebut merupakan TKA yang tergabung di 30 perusahaan di wilayah Jateng/DIY. Mereka ada yang berasal dari Jepara, Pati, Kendal, Semarang, Banyumas, Yogyakarta, dan daerah lainnya.

''Hingga Juni 2019, kami telah menindak orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. Jumlahnya mencapai 15 orang. Untuk yang pro justisia, berupa pelanggaran penggunaan izin tinggal sudah ada 12 orang. Kebetulan juga orang asing yang diproses merupakan warga negara Taiwan karena kasus cyber crime beberapa waktu lalu,'' beber dia.

Filianto Akbar mengaku, pihaknya selama ini juga memiliki target kerja yang telah dilaksanakan, seperti pendataan orang asing secara rutin dan berjenjang. Saat ditemukan pelanggaran, kata dia, orang asing maupun TKA tersebut diminta merubah perizinannya yang melanggar agar sesuai aturan. Setelah beberapa saat kemudian, keimigrasian akan mengecek kembali apakah izin telah diurus dengan benar atau belum.

''Jika mereka ditemukan tidak mengindahkan aturan, maka akan diberikan peringatan terlebih dulu sebelum diberikan sanksi. Pemberian sanksi untuk pelanggaran keimigrasian didasarkan atas UU 6 Tahun 2011 pasal 122A, berupa lima tahun penjara dan denda Rp 500 Juta. Bila ada yang overstay atau melanggar pasal 75, sanksinya berupa pendeportasian,'' ujar dia.

Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ma'mum, menyatakan, Izin Tinggal Terbatas (Itas) terbagi atas tiga, Itas berjangka waktu dua tahun dan bisa diperpanjang selama enam tahun, Itas untuk melakukan pekerjaan singkat berdurasi maksimal 90 hari, dan Itas bagi pemegang visa tinggal terbatas saat kedatangan dengan durasi maksimal 30 hari tanpa bisa diperpanjang.

''Itas memiliki jangka waktu satu dan dua tahun, yang masing-masing dapat diperpanjang sesuai pengajuan tahun tersebut. Ketentuan selanjutnya yakni keseluruhan izin tinggal di wilayah Indonesia, tidak boleh lebih dari enam tahun,'' sebut dia.

Sementara untuk mendapatkan Izin Tinggal Tetap (Itap), Ma'mum mengatakan orang asing harus menjadi investor atau penanam modal dengan besaran minimal Rp10 miliar. Ada pun untuk Itap bagi investor sekaligus merangkap menjadi TKA, maka besaran modal yang ditanam minimal sebanyak Rp1 miliar.

''Beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi yaitu ada surat penjaminan dari penjamin, memiliki paspor kebangsaan yang sah dan diakui, surat keterangan domisili, dan pernyataan integrasi yang ditandatangani pemohon. Selain itu, mereka juga harus menyertakan akta pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan atau saham dari orang asing di Indonesia, surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara terkait, izin usaha tetap, surat izin usaha tetap dan lain-lainnya,'' pungkas dia.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024