Siaran Pers

Imigrasi Bogor Amankan 13 Warga Negara Jepang Diduga Pelaku Penipuan Daring

Imigrasi Bogor Amankan 13 Warga Negara Jepang Diduga Pelaku Penipuan Daring

BOGOR - Kantor Imigrasi Bogor mengamankan 13 (tiga belas) warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming). Belasan WNA tersebut diringkus dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/3/2026) malam.

Operasi ini bermula dari pengamatan intensif yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari terakhir. Petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan sejumlah warga asing.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di tiga rumah berbeda, petugas menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang. Dari hasil pemeriksaan dokumen di tempat, didapati bahwa satu orang di antaranya tidak mampu menunjukkan paspor asli saat diminta oleh petugas. Para WNA ini diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka, yaitu warga negara Jepang.

Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas cyber crime, antara lain atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang; puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer; Perangkat penguat (booster) serta pengacak sinyal; serta berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal.

"Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam," ujar Ritus Ramadhana.

la juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga asing.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman yang turut hadir menambahkan.

"Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas," ujar Yuldi.

Ke-13 WNA Jepang tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas | Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif (BAP). Fokus pemeriksaan meliputi penyalahgunaan izin tinggal sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.

Terakhir diperbaharui : 4 Mar 2026