Siaran Pers

Berburu Kasuari dan Kuskus, Dua WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Jayapura

Berburu Kasuari dan Kuskus, Dua WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Jayapura

JAYAPURA — Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura mengamankan dua Warga Negara (WN) Tiongkok, pasangan suami istri berinisial YH dan NZ, yang menyalahi izin tinggal. Keduanya ditengarai berburu kasuari, kuskus dan satwa dilindungi lainnya dan dijadikan konten siaran langsung (live streaming).

"Dalam pemeriksaan ditemukan adanya foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa yang dilindungi seperti burung Kasuari, Kuskus dan hewan lainnya yang dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang sudah lama dikenalnya dan sudah dianggap sebagai keluarganya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, Kamis (20/8).

Ben menambahkan, keduanya mengakui kegiatan perburuan tersebut dan menyatakan bahwa foto serta video dibuat untuk dibagikan melalui media sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diketahui bahwa YH dan NZ masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Bisnis pada 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. YH diketahui bekerja sebagai teknisi perbaikan alat elektronik, khususnya ponsel dan komputer, di Tiongkok. Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengaku telah berkunjung ke Indonesia kurang lebih 10 kali sejak tahun 2023 dengan tujuan berlibur dan mengunjungi sejumlah tempat wisata di Papua, antara lain Jayapura, Wamena, dan Merauke.

Selain perbuatan tersebut, YH juga diketahui melakukan siaran langsung melalui platform Douyin untuk mempromosikan dan menjual produk-produk yang dibawanya dari Tiongkok, seperti shampo dan minyak ikan, di Indonesia.

Sementara itu, NZ menerangkan bahwa dirinya saat ini tidak bekerja dan baru pertama kali berkunjung ke Indonesia. Ia menyebut, kedatangannya ke Jayapura semata-mata untuk mengikuti suaminya dan tidak mengetahui secara pasti jenis izin tinggal yang digunakan karena seluruh pengurusan dokumen keimigrasian dilakukan oleh suaminya.

Ben menjelaskan bahwa kedua WN Tiongkok tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kantor Imigrasi Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami, serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat, melalui pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang semakin optimal demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat," ujar Ben.

Menanggapi peristiwa tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan dengan ribuan pintu masuk potensial. Dalam hal ini, Imigrasi memiliki peran yang sangat strategis.

"Kita memiliki perlintasan udara dan laut yang sangat besar, perbatasan darat, jutaan pergerakan internasional, TPPO, penyelundupan manusia, buronan internasional, kejahatan transnasional, penyalahgunaan izin tinggal, infiltrasi ideologi, budaya dan ancaman keamanan lainnya. Oleh karena itu, Negara tidak cukup mempunyai administrasi keimigrasian. Indonesia juga membutuhkan national immigration and border security capability," pungkasnya.

Terakhir diperbaharui : 21 Agu 2026