Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia siap membantu memulangkan tersangka kasus korupsi Sjamsul Nursalim ke Indonesia. Sjamsul diperkirakan saat ini berada di Singapura.
Pemulangan bos Gajah Tunggal ke Indonesia untuk dapat memudahkan para penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Kalau Imigrasi dibutuhkan perannya untuk memulangkan beliau ke Indonesia untuk memudahkan pemeriksaan KPK," kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie di kantor Ombudsman RI, Jakarta, belum lama ini.
Nantinya dalam memulangkan terhadap tersangka Sjamsul Nursalim, pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi negara setempat, di mana ia berada, dan juga dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tersebut.
"Kita juga koordinasi dengan pihak Imigrasi negara yang bersangkutan ada untuk memudahkan pengembalian apakah melalui deportasi, atau belum bentuk lainnya sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Namun, sejauh ini Ronny belum mengetahui apakah sudah ada permintaan dari KPK untuk memulangkan tersangka tersebut. "Saya belum tahu, nanti kami konfirmasi kalau memang ada," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim terkait kasus dugaan korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI. Tak hanya dia, istrinya, Itjih Nursalim, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 Triliun. Keduanya disangka KPK melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024