Konsulat Jenderal di Kuching melakukan pelayanan keimigrasian bagi Tenaga Kerja Indonesia di Bintulu, Sarawak, Malaysia pada Sabtu-Minggu (29-30/6).
Proses pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari sekaligus wawancara dilakukan di ladang perkebunan kelapa sawit tempat para TKI bekerja.
Konsul Jenderal RI di Kuching Yonny Tri Prayitno melalui Staf Teknis Imigrasi pada KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba mengatakan tujuan pelayanan ini untuk menertibkan dokumen keimigrasian bagi para TKI.
Di samping itu, pelayanan ini sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam perlindungan terhadap WNI utamanya dalam pencegahan TKI Nonprosedur di luar negeri.
"Kami hadir dengan sistem jemput bola untuk mendatangi para TKI langsung di ladang tempat mereka bekerja sehingga tidak perlu jauh-jauh ke kantor KJRI di Kuching, " ujarnya.
Ronny menegaskan bahwa penerbitan paspor menjadi solusi atas beberapa permasalahan yang kerap terjadi pada TKI di luar negeri. Ronny juga berpesan agar TKI taat pada aturan hukum di Malaysia.
Pada pelayanan jemput bola tersebut, KJRI Kuching hanya melayani WNI dengan kriteria sebagai berikut:
1. WNI yang sudah mempunyai paspor tapi tidak mempunyai permit/izin tinggal di Malaysia,
2. WNI yang punya paspor, namun telah habis masa berlakunya dan habis masa izin tinggalnya.
3. WNI tidak punya paspor, undocumented, tapi terdata pernah punya paspor RI (Biasanya untuk kasus TKI yang masuk Malaysia menggunakan paspor, lalu lari dari majikan, dan paspor ditahan oleh majikan).
Saat ini terdapat 154.864 TKI yang bekerja di wilayah Sarawak. Jumlah ini merupakan 95 persen dari total pekerja asing di Sarawak. Sementara itu terdapat sekitar 20 ribu TKI ilegal yang tinggal dan bekerja di Sarawak.
Selama Januari - Juni 2019, KJRI Kuching telah melaksanakan pelayanan jemput bola bagi WNI sebanyak 12x dengan jumlah WNI yang telah dilayani sebanyak 1.639 pemohon.
Di samping itu, KJRI Kuching juga telah memulangkan sejumlah 284 orang TKI yang bermasalah dengan hukum di Malaysia.
Pelanggaran hukum yang dilakukan seperti overstay, tidak memiliki paspor, dan memalsukan cap paspor. Mereka dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024