Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor meminta 40 perusahaan penjamin Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk melakukan perbaikan perizinan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang belum lengkap.
Hal itu merujuk pada Surat Edaran Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.GR.104.02-1949 tanggal 6 Mei 2019 tentang operasi pendataan dan pengawasan orang asing bahwa bulan Mei dan Juni 2019 merupakan Operasi Pendataan dan Pengawasan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Suhendra mengatakan, mulai 1 Juli hingga 30 Agustus mendatang merupakan waktu untuk setiap perusahaan yang menjadi penjamin TKA melakukan perbaikan perizinan tinggalnya.
Selang satu bulan untuk evaluasi, pihaknya akan langsung melakukan penindakan hukum kepada perusahaan yang tak mengurus perizinan TKA nya.
“Kami telah memberikan waktu sekitar empat bulan dalam operasi pendataan ini, bila dalam periode Oktober sampai November masih ditemukan ada TKA yang belum melengkapi Dokumen dan Izin Keimigrasian maka akan kami tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Izin tinggal keimigrasian, mencakup Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Berdasarkan data hingga April 2019, pemegang ITK sebanyak 651 orang, ITAS 182 orang dan ITAP sebanyak 49 orang.
Lima besar negara yang datang menggunakan ITK antara lain China 97 orang, Yaman 65 orang, Malaysia 27 orang, Pakistan 25 orang dan Belanda 24 orang.
Kemudian untuk ITAS antara lain Korea Selatan 49 orang, India 27 orang, China 23 orang, Yaman 14 dan Arab Saudi 8 orang.
Selanjutnya untuk ITAP antara lain Korea Selatan 11 orang, Inggris 6 orang, Yaman 5 orang, China 3 orang dan Filipina 3 orang.
“Maksud dan tujuan kedatangan mereka beragam, hingga April 2019 kalau untuk pemegang ITK tujuan terbanyak adalah bisnis, lalu pemegang ITAS tenaga ahli dan ITAP adalah suami yang ikut istri WNI,” jelasnya.
Selain itu, Suhendra juga mensosialisasikan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelayanan keimigrasian untuk WNA sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PNBP Keimigrasian itu mencakup delapan hal yakni visa kunjungan, visa tinggal terbatas dan persetujuan visa Dirjen Imigrasi. Kemudian ITK, ITAS, ITAP, Izin Masuk Kembali dan PNPB Keimigrasian lainnya.
Tarif baru visa kunjungan antara lain visa kunjungan sekali perjalanan sebesar US$ 50, beberapa kali perjalanan US$110 dan saat kedatangan Rp500 ribu. Lalu tarif baru visa tinggal terbatas US$150 dan visa tinggal terbatas saat kedatangan Rp700 ribu. Kemudian tarif baru persetujuan visa Dirjen Imigrasi Rp200 ribu.
Selain itu, tarif baru ITK pemberian izin kunjungan masa berlaku 30 hari Rp500 ribu, perpanjangan izin kunjungan masa berlaku 30 hari Rp500 ribu dan perpanjangan izin kunjungan masa berlaku 60 hari Rp750 ribu.
Lalu tarif baru ITAS saat kedatangan Rp750 ribu ITAS masa berlaku paling lama enam bulan Rp1 juta, ITAS masa berlaku paling lama satu tahun Rp1,5 juta, ITAS masa berlaku paling lama dua tahun Rp2 juta.
Ada juga ITAS khusus masa berlaku paling lama lima tahun khusus pada kawasan ekonomi khusus Rp5 juta, persetujuan ITAS untuk pekerja di perairan Indonesia Rp1 juta serta teraan ITAS untuk pekerja perairan di perairan Indonesia Rp300 ribu.
Kemudian untuk tarif baru ITAP masa berlaku lima tahun Rp5 juta, perpanjangan ITAP Rp5 juta, perpanjangan ITAP untuk jangka waktu tidak terbatas Rp10,2 juta.
Selanjutnya Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) paling lama enam bulan Rp600 ribu, masa berlaku paling lama satu tahun Rp1 juta, masa berlaku paling lama dua tahun Rp1.750.000 dan masa berlaku paling lama lima tahun khusus kawasan ekonomi khusus Rp3.250.000.
Terakhir, tarif baru PNPB Keimigrasian Lainnya diantaranya orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 hari dari izin keimigrasian yang diberikan Rp1 juta perhari, fasilitas keimigrasian (Affidavit) bagi anak berkewarganegaraan ganda Rp400 ribu dan surat keterangan keimigrasian Rp3 juta.
“Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah pemberian informasi terkait Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pengawasan dan penindakannya sehingga diharapkan para perusahaan yang menjadi penjamin dapat melengkapi data dan Izin Keimigrasian para TKA-nya,” pungkasnya.
Data dan Fakta Perizinan WNA Terbaru :
1. Izin tinggal keimigrasian mencakup:
Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Izin Tinggal Tetap (ITAP)
2. Berdasarkan data hingga April 2019:
Pemegang ITK 651 orang
ITAS 182 orang
ITAP 49 orang
3. Lima besar negara yang datang menggunakan ITK:
China 97 orang
Yaman 65 orang
Malaysia 27 orang
Pakistan 25 orang
Belanda 24 orang
4. Untuk ITAS:
Korea Selatan 49 orang
India 27 orang
China 23 orang
Yaman 14
Arab Saudi 8 orang
5. Untuk ITAP:
Korea Selatan 11 orang
Inggris 6 orang
Yaman 5 orang
China 3 orang
Filipina 3 orang
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024