Kamis, 19 Mei 2021 Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo Editor: Ade Irma Stefi Ulil Amri Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mengamankan dua orang pengungsi asal Afganistan yang kedapatan bekerja di Sengkang, Kabupaten Wajo, Selasa (18/5). Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, kedua orang pengungsi Afganistan ini didapati bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 100 ribu perhari. "Mereka baru dua hari bekerja sebagai kuli bangunan di Sengkang dengan difasilitasi oleh mandor yang sebelumnya juga pernah mempekerjakan kedua orang ini di Kota Makassar" ujar Alimuddin. Dalam pengakuannya, salah seorang pengungsi berinisial AR mengatakan dirinya bekerja agar bisa mengirimkan uang kepada orang tuanya di Afganistan. Hal ini karena uang yang dia dapatkan dari IOM hanya cukup untuk biaya kesehariannya di sini. Alimuddin menegaskan bahwa para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan sebelumnya. Ada beberapa poin penting dalam pernyataan tersebut, yang salah satunya adalah pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor. IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan imigran ilegal. “Selama pengungsi berada di Indonesia, meraka tidak diperbolehkan untuk bekerja,” tegas Alimudin. Keberadaan mereka di Indonesia, menurutnya untuk menunggu giliran pemukiman kembali ke negara penerima suaka atau pulang kembali ke negaranya secara sukarela apabila telah aman. Menindaklanjuti kedua pengungsi tersebut, Alimuddin telah memerintahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk sementara waktu mereka akan ditempatkan di Rudenim Makassar.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024