Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo Editor: Achmad Nur Saleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta akan mendeportasi dua WN Inggris berinisial ODE (39) dan MM (32) karena melarikan diri saat akan menjalani proses karantina kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Romi Yudianto dalam konferensi pers pada Jumat (21/5/2021). Romi menegaskan akan mendeportasi kedua WN Inggris tersebut secepatnya karena terbukti tidak menghormati peraturan terkait penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. "Langkah tegas ini harus dilakukan agar menjadi pelajaran bagi Orang Asing yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia” ujarnya. Kedua WN Inggris tersebut mendarat pada Jumat (7/5/2021) pukul 12:51 WIB dengan maskapai Etihad Airways EY474 dari Abu Dhabi. Keduanya melarikan diri dari kewajiban karantina dengan berpura-pura ke toilet saat di perjalanan menuju salah satu hotel tempat karantina di kawasan Jakarta Barat. Setelah kabur selama beberapa hari, keduanya akhirnya ditangkap petugas Polres Bandara Soetta di Bogor pada Rabu (19/5/2021). Saat ini kedua WNA ditempatkan di ruang detensi imigrasi sambil menunggu pemulangan ke negaranya. Romi menjelaskan selain pendeportasian, kedua WN Inggris tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian lainnya berupa pencantuman dalam daftar penangkalan. "Kedua WNA tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian, " pungkasnya
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024