Sabtu, 5 Februari 2022 Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali pada Jumat (04/02/2022). Acara yang diselenggarakan secara hybrid tersebut diikuti oleh 407 peserta yang terdiri dari instansi terkait di bidang pariwisata dan para pelaku industri pariwisata. Pada sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia dengan Visa Kunjungan Wisata B211A. Sementara itu, melalui SE Satgas Covid-19 No. 7 Tahun 2022 , Pemerintah RI menetapkan pintu masuk (entry point) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Wisatawan asing diwajibkan memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk yang ditetapkan, dan diperbolehkan mengunjungi daerah lain serta pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut. “Orang asing yang datang (ke Bali) dengan Visa Kunjungan Wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali. Bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris. Amran menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan Visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022. “Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada”, tutur Amran. Ia melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali. Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 US Dollar menjadi 25.000 US Dollar. Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen. Guna memudahkan pengawasan terhadap Orang Asing yang berwisata di Indonesia, calon turis asing harus menunjuk biro perjalanan wisata (travel agent) atau hotel yang berada di Indonesia untuk menjadi penjamin visanya. Biro perjalanan atau hotel tersebut akan membantu calon turis asing membuat permohonan visa secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas akomodasi dan rencana perjalanan wisatawan asing selama di Indonesia. Adapun syarat untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A adalah sebagai berikut: 1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan 2. Surat penjaminan dari penjamin 3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama 3 (tiga) bulan terakhir. Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 US Dollar 4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain 5. Asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan (nilai pertanggungan biaya perawatan kesehatan minimal 25.000 US Dollar), atau surat pernyataan bersedia menanggung biaya kesehatan secara mandiri apabila sakit/terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia 6. Bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap 7. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia. “Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 (enam) bulan berada di Indonesia. Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat.”, kata Amran. Tingginya antusiasme dunia internasional terhadap pembukaan pariwisata Indonesia mendorong Ditjen Imigrasi untuk terus berupaya meningkatkan kemudahan dalam proses pengajuan permohonan visa, baik secara teknis maupun melalui pembaruan kebijakan. Data Ditjen Imigrasi menunjukkan, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 – 28 Januari 2022 terdapat total 273 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau. Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang. “Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata.”, lanjut Amran. Untuk permintaan informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Whatsapp Customer Service Visa Ditjen Imigrasi di nomor 0811-1030-044 atau Live Chat di www.imigrasi.go.id. Humas Ditjen Imigrasi
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024