Siaran Pers

Siaran Pers : Imigrasi Amankan WN Palestina yang Kabur dari Rudenim Surabaya

Siaran Pers : Imigrasi Amankan WN Palestina yang Kabur dari Rudenim Surabaya

Seorang Warga Negara Palestina yang berstatus sebagai deteni di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya berinisial MDH berhasil diamankan oleh tim operasi gabungan dari Dit Wasdakim dan Dit Intelkim setelah kabur dari Rudenim Surabaya pada 2 Januari 2022 lalu. "Keberhasilan penangkapan MDH ini berasal dari informasi yang diterima oleh tim Intelkim yang mengetahui keberadaan MDH di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim Wasdakim untuk segera terjun ke lapangan mengamankan yang bersangkutan. Tanpa perlawanan, MDH dapat dibekuk petugas sekitar pukul 17.05 WIB dan diamankan ke Ditjen Imigrasi", ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Sesaat setelah ditemukan, petugas mengantar MDH untuk melakukan tes swab antigen terlebih dahulu. Setelah itu, ia dikawal menuju Ruang Detensi Ditjen Imigrasi untuk dimintai keterangan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Petugas juga melakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut, mengingat WNA tersebut telah melakukan tindak pidana/kriminal.”, tuturnya. WNA berusia 41 tahun itu menabrakkan mobil Chevrolet N1030SP ke pintu gerbang Rudenim Surabaya dalam upaya melarikan diri di awal Januari lalu. Ia bergegas mengambil kunci mobil setelah dua orang petugas yang berusaha menahannya tidak dapat melawan fisik MDH dan memutuskan segera menutup gerbang Rudenim Surabaya, dan petugas lainnya masuk ke dalam Ruang Kamtib untuk mengambil tongkat T untuk mengamankan deteni. Insiden kaburnya MDH berawal saat petugas hendak memasukkan deteni ke dalam sel. Saat itu, para deteni saling beralasan dan mengulur waktu untuk memasuki sel masing- masing. Hal ini mengalihkan perhatian terhadap petugas sehingga tidak menyadari posisi MDH yang sudah berada di depan sel A1 dan akan melarikan diri melewati pintu pagar Ring 1. “Atas perbuatannya, deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan.”, kata Achmad. Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024