Pada hari Selasa (15/03/2022) Pukul 18.00 WIB telah dilakukan serah terima dari Dit. Tipidum Bareskrim Mabes POLRI kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sejumlah 26 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Keduapuluh enam WNA Tiongkok yang tiba di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi pukul 19.00 WIB tersebut diduga merupakan sekelompok sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber) melalui medium pesan Whatsapp dan call center palsu. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Pria Wibawa mengatakan, saat ini Penyidik Imigrasi sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kelompok ini. Untuk sementara, 26 WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi. “Dugaan awal keduapuluh enam WNA asal Tiongkok tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya dan tidak dapat menyerahkan dokumennya (paspor) sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Huruf (a) dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, ujar Wibawa. CMT dan kelompoknya diketahui melakukan cyber fraud dengan mencari nomor handphone dan identitas calon korban, kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp atau menelepon korban dengan mengaku sebagai Polisi Cina dan menyampaikan berita bohong bahwa korban tersangkut suatu perkara di Kepolisian Cina. Korban lalu diminta menghubungi Kepolisian Cina melalui nomor tertentu, yakni call center palsu. Saat korban menelepon call center, terjadi tawar-menawar hingga korban bersedia mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT. Perusahaan tersebut antara lain PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia dan PT Lide Trading International. “Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya yang berjumlah 350 orang semuanya diduga berasal dari Cina berdasarkan nomor teleponnya. Terkait tindak pidana penipuan, nanti akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum di negaranya. Sementara itu, apabila nanti terbukti ada pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan, maka akan dikenakan sanksi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan”, tuturnya.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024