JAKARTA – Sejalan dengan semangat Pemerintah untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata melalui pariwisata yang berkelanjutan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 yang mengatur kemudahan keimigrasian melalui pembukaan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus wisata di Kepulauan Riau yang berlaku efektif pada 22 Maret 2022. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris menyampaikan bahwa Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk, yaitu: Batam ⦁ Nongsa Terminal Bahari; ⦁ Batam Centre; ⦁ Sekupang; ⦁ Citra Tri Tunas; ⦁ Marina Teluk Senimba Tanjung Uban ⦁ Bandar Bentan Telani Lagoi; ⦁ Bandar Seri Udana Lobam, dan Tanjung Pinang ⦁ Sri Bintan Pura Bagi wisatawan asing yang memenuhi kategori akan diizinkan masuk di Kawasan Kepulauan Riau dengan menunjukkan dokumen berikut: ⦁ Paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; ⦁ Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, ⦁ Bukti kepemilikan asuransi kesehatan, ⦁ Bukti konfirmasi akomodasi, dan ⦁ Permanent Resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura, BVK Khusus wisata diberikan melalui peneraan Tanda Masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri. “Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura, atau Warga Negara Singapura itu sendiri.”, jelas Amran. Tidak Hanya Bebas Visa Kunjungan, di Kepulauan Riau juga diberlakukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) bagi WN Singapura serta wisatawan dari negara-negara berikut yang telah memiliki permanent resident Singapura: ⦁ Amerika Serikat ⦁ Arab Saudi ⦁ Australia ⦁ Belanda ⦁ Brunei Darussalam ⦁ Filipina ⦁ India ⦁ Inggris ⦁ Italia ⦁ Jepang ⦁ Jerman ⦁ Kamboja ⦁ Kanada ⦁ Korea Selatan ⦁ Laos ⦁ Malaysia ⦁ Mexico ⦁ Myanmar ⦁ Perancis ⦁ Singapura ⦁ Spanyol ⦁ Taiwan ⦁ Thailand ⦁ Tiongkok ⦁ Vietnam “Tarif VOA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19”, jelas Amran. Amran menambahkan, Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. “Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan”, tambah Amran. Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing. “Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku”, pungkas Amran. Dengan ketentuan baru ini, Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dan Singapura Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024