Memasuki pertengahan tahun 2022, permintaan paspor – baik permohonan baru maupun penggantian – terpantau cukup tinggi. Situasi Pandemi Covid-19 yang berangsur normal kembali di berbagai negara menjadi faktor utama meningkatnya angka permohonan paspor. Tak terkecuali permohonan paspor elektronik, yang dinilai memiliki keunggulan jika dibandingkan paspor biasa. Di sisi lain, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama. “Keduanya memiliki fungsi yang sama. Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap pemegang paspor biasa maupun paspor elektronik,” tutur Achmad saat dikonfirmasi pada Selasa (14/06/2022). Ia mengatakan, belakangan ini terdapat banyak pertanyaan dari masyarakat yang tidak dapat menemukan kantor imigrasi terdekat di Aplikasi M-Paspor. Alih-alih mendapatkan daftar kantor imigrasi di sekitarnya, para pemohon justru mendapatkan pilihan kantor imigrasi di luar pulau, meskipun posisinya di sekitar Jabodetabek. “Ini dikarenakan kantor imigrasi (kanim) yang muncul di aplikasi M-Paspor hanyalah kanim yang menyediakan jenis paspor yang dipilih oleh masyarakat. Jadi jika kantor imigrasi tujuan tidak muncul, berarti saat itu E-Paspor sedang tidak tersedia,” jelas Achmad. Agar dapat menyelesaikan permohonan paspor, pemohon dapat mengganti jenis paspor yang dipilih menjadi paspor biasa, yang tersedia di seluruh kantor imigrasi. Pemohon juga diimbau untuk memastikan bahwa pengaturan lokasi sudah dinyalakan untuk Aplikasi M- Paspor dan pengaturan VPN sudah dimatikan. “Tentunya pertanyaan dari masyarakat seputar paspor elektronik ini kami monitor. Ditjen Imigrasi akan melakukan langkah-langkah supaya permintaan masyarakat dapat terakomodasi. Namun, terdapat proses yang harus kami jalankan. Apabila sudah siap, pasti segera kami informasikan,” pungkasnya. Terdapat sebanyak 52 kantor imigrasi yang dapat melayani permohonan paspor elektronik, yaitu:
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024