Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi pada Kamis (11/08/2022). Pencegahan dicanangkan setelah Ditwasdakim menerima permohonan terkait hal tersebut dari Kejaksaan Agung RI. “Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram. Keberadaan tersangka sekaligus buronan tersebut masih terus dicari. Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi. Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024