NUNUKAN (12/8) – Kantor Imigrasi Nunukan segera mendeportasi tiga WNA yang terdiri dari satu WN RRT, BJ (45, Lk) serta dua orang asal Malaysia yaitu HJK (40, Lk) dan LBS (39, Lk). Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak menyampaikan bahwa ketiganya dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. “BJ, HJK dan LBS pada awalnya diamankan oleh Satgas Marinir Ambalat XXVIII Sebatik ketika memasuki kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut. Mereka mengaku memasuki Wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia. Ketiganya masuk bersama dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YBY (41, Lk), yang merupakan pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia,” jelas Washington. Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital, yaitu Pos Perbatasan dan Markas Marinir. Di sisi lain, terdapat larangan untuk melakukan pengambilan foto di beberapa titik obyek vital di Indonesia. “Selain itu, hasil pemeriksaan bersama dengan beberapa instansi terkait menyimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti adanya tindakan spionase, sebagaimana pemberitaan yang telah beredar sebelumnya,” tuturnya. Setelah dilakukan gelar perkara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Nunukan, BJ, HJK dan LBS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dengan Penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Adapun proses pelaksanaan pendeportasian akan dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022 sekitar 09.00 Wita melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan kapal KM Nunukan Express,” tutupnya.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024