Siaran Pers

Siaran Pers : Ekspatriat Batam Antusias Gunakan Second Home Visa, Bakal Pesatnya Kawasan Ekonomi Khusus di Wilayah Kepri

Siaran Pers : Ekspatriat Batam Antusias Gunakan Second Home Visa, Bakal Pesatnya Kawasan Ekonomi Khusus di Wilayah Kepri

BATAM - Sejumlah pebisnis global dan investor di Batam ikuti kegiatan Coaching Clinic Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) yang dibina langsung oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Minggu (27/11/2022) malam. Kesempatan tersebut digunakan oleh para ekspatriat untuk menggali lebih dalam teknis, prosedur hingga kemudahan yang diberikan oleh kebijakan yang akan diberlakukan mulai 24 Desember 2022 itu. “Kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) disambut dengan antusias oleh para pebisnis global di Batam, yang termasuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sehingga memiliki peran strategis bagi pertumbuhan ekonomi kita. Melihat potensi ini, Imigrasi bergerak cepat untuk memberikan Coaching Clinic Second Home Visa. Kami harap inisiatif Imigrasi ini akan berdampak pada meningkatnya perekonomian nasional,” tutur Widodo. Second Home Visa merupakan salah satu jenis visa yang dapat dipilih Orang Asing yang hendak tinggal di Indonesia selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan tidak untuk bekerja. Kebijakan yang didasarkan pada PP No. 48/2021 ini bertujuan mempermudah elite internasional atau investor dunia yang ingin melakukan observasi potensi bisnis dan mengurus perizinan investasi yang akan dikembangkan di Indonesia. Agar dapat menggunakan Visa Rumah Kedua, pemohon wajib menyetorkan proof of fund (bukti kepemilikan dana) sebesar Rp 2 Milyar sebagai jaminan keimigrasian ke bank milik negara (BNI/BRI/Mandiri/BTPN). Pemohon harus membuka akun rekeningnya sendiri serta tidak dapat mengambil dana tersebut sampai habis izin tinggalnya. Sebagai substitusi, WNA juga dapat melampirkan sertifikat kepemilikan properti mewah. Direktur Utama PT Taman Resor Internet (BUPP KEK Nongsa), Mike Wiluan mengatakan bahwa Kebijakan Second Home Visa memberikan kemudahan terutama bagi WNA yang sudah lama tinggal dan berinvestasi di Indonesia. “Mereka dapat tinggal dan mengembangkan bisnisnya tanpa hambatan yang berarti. Kebijakan ini juga semakin membuka koneksi yang mulus antara Indonesia dengan pengusaha-pengusaha internasional dan bisa menambah minat mereka untuk mengembangkan usahanya di sini,” tandasnya. Sementara itu, pebisnis asal Skotlandia yang turut hadir dalam acara tersebut, Jim dan Jackie menyambut sangat baik kebijakan Second Home Visa. Keduanya telah tinggal di Indonesia sejak tahun 1994. “Kami sangat senang dan ini adalah kebijakan yang bagus, kami sudah lama tinggal di Indonesia dan memang berencana untuk menghabiskan masa tua kami di sini. Oleh karena itu, Second Home Visa benar-benar memfasilitasi kebutuhan dan kegiatan kami”, ungkap keduanya. Pada kesempatan yang sama, Graham, WNA asal Australia yang sudah tinggal dan berinvestasi di Indonesia sejak 1997 mengaku antusias dengan kebijakan Second Home Visa. “Saya bahkan sudah mengajukan untuk Second Home Visa. Saya bersemangat dengan kebijakan ini karena ingin tinggal dan memiliki kehidupan di Indonesia. Saya rasa kebijakan ini bisa berkontribusi dengan baik untuk perekonomian negara ini,” tandasnya. Visa Rumah Kedua mendorong Orang Asing tertentu untuk berpartisipasi dalam peningkatan perekonomian Indonesia. Kebijakan ini merupakan jalan tengah bagi WNA kalangan atas yang ingin terus berkarya di tengah situasi krisis yang melanda Benua Biru dan sebagai katalisator peningkatan pemasukan negara yang dapat dikelola untuk memajukan kehidupan masyarakat. Kegiatan pengenalan kebijakan keimigrasian tersebut dihadiri oleh Dirut PT Taman Resor Internet (BUPP KEK Nongsa), Mike Wiluan dan Istri, Alexandra Gottardo, Legal Citramas Group, Ida Napitupulu, Direktur Nongsa Terminal Bahari, Lucky Hendrati, Direktur Group HR Citramas, Nara Dewa serta Asisten Pemerintah II Gurbernur Kepri, Lucki.  

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024