BATAM - Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai angka 4 Triliun Rupiah pada hari ini, Kamis (01/11/2022). Pemasukan tertinggi berasal dari layanan visa, yang menyentuh hampir 1,8 Triliun. “Peningkatan PNBP tahun 2022 yang signifikan harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk optimalisasi penegakan hukum keimigrasian. Pengelolaan PNBP harus tepat guna dan tidak digunakan secara eksesif untuk hal-hal yang tidak esensial,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Batam. Ia melanjutkan, menurut pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat potensi loss PNBP sekitar 3 Triliun Rupiah per tahun dengan diterapkannya kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang ditujukan bagi 169 negara (sebelum pandemi Covid-19). Akan tetapi, dengan diterapkannya penangguhan pemberian BVK dan penerapan Visa on Arrival bagi negara-negara tersebut sejak masa pandemi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi menembus angka 4 Triliun Rupiah pada hari ini (1 Desember 2022). Angka tersebut hampir empat kali lipat jika dibandingkan dengan realisasi target PNBP tahun lalu. Capaian pendapatan ini adalah indikator fungsi Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi masyarakat. Adapun realisasai PNBP berdasarkan OMSPAN per 30 November 2022 pukul 19.49 adalah sebesar Rp4.030.090.797.551 dengan rincian sebagai berikut:
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024