Siaran Pers

Terlibat Penyelundupan Manusia, 2 WN India Ditangkap

Terlibat Penyelundupan Manusia, 2 WN India Ditangkap

Jakarta, 24 Maret 2023 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta gagalkan penyelundupan 2 (dua) Warga Negara India ke Australia. Tersangka JS (L/24) dan VK (L/26) ditangkap saat menggunakan visa Australia palsu dalam proses check-in di konter Garuda Indonesia. Sebelumnya, tersangka JS dan VK berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 menggunakan Visa on Arrival. Kedua tersangka kemudian terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong pada 6 Maret 2023. Tersangka JS dan VK selanjutnya berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Sydney (GA 712) pada 7 Maret 2022. "Tersangka JS dan VK menjadikan Indonesia sebagai negara transit dengan tujuan akhir Australia, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, namun berhasil kami amankan saat berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia dengan pesawat GA 712 rute Jakarta-Sydney dari Bandara Soekarno-Hatta, selain itu juga diketahui kedua tersangka telah menggunakan visa Australia yang telah dipalsukan,” jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khsuus TPI Soekarno-Hatta. Tersangka JS dan VK tidak bekerja sendiri, keduanya dikendalikan dari India oleh tersangka lain dengan inisial AL. Tersangka AL merupakan otak sindikat yang memiliki dua asisten di Indonesia dengan inisial SS (WN India) dan YG (WN Indonesia). Tugas tersangka SS dan YG adalah menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia termasuk hotel, tiket, dan transportasi. “Ini adalah sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan tersangka di India, Indonesia, dan Australia, untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan kasus, saat ini Imigrasi telah mendetensi JS, VK, dan SS, kami juga segera melakukan koordinasi dengan otoritas India dan Australia untuk proses pengejaran tersangka lainnya,” ungkap Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi.
Atas perbuatanya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasa 120 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024