JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memulangkan WNI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara berinisial ETT, dari Guangzhou-Tiongkok. Pria berusia 35 tahun itu juga diketahui masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi terhitung tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024.
“ETT diamankan pada Senin, tanggal 15 Januari 2024 oleh Fungsi Imigrasi KJRI Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Yang bersangkutan adalah DPO Polres Metro Jakut atas dugaan tindak kriminal berdasarkan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004. Atas dasar tersebut, paspor RI milik yang bersangkutan kami cabut,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, Selasa (16/01/2024).
Godam melanjutkan, ETT dipulangkan ke Indonesia pada hari yang sama dengan penangkapannya. Ia bertolak dari Beijing menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15:45 waktu setempat. Selama perjalanan tersebut ETT dikawal oleh Konsul Imigrasi, Konsul Protokol dan Konsuler, beserta Staf pada KBRI Guangzhou.
Diketahui sebelumnya ETT telah meninggalkan Indonesia sejak November 2023 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura.
“Pencabutan paspor RI milik ETT dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum. Ia dilaporkan ke kantor polisi oleh istrinya, SAG, pada 4 November 2023 lalu,” ujar Godam.
Mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa, penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.
Setibanya di Indonesia, ETT diserahterimakan kepada petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang kemudian menyerahkan kepada petugas dari Polres Metro Jakarta Utara untuk diamankan.
“Imigrasi akan terus bersinergi dengan semua penegak hukum. Ini adalah salah satu bentuk nyata sinergisitas dengan pihak kepolisian dalam menjaga tegaknya hukum negara kita,” pungkas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Jakarta, 16 Januari 2024
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
Terakhir diperbaharui 19 Januari 2024