Siaran Pers

Tersangka Penyelundupan Manusia yang Disidik Imigrasi Medan Jalani Proses di Kejaksaan

Tersangka Penyelundupan Manusia yang Disidik Imigrasi Medan Jalani Proses di Kejaksaan

Tersangka kasus penyelundupan manusia berinisial MZ alias Rembo yang disidik petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kini menjalani proses di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Sumatera Utara. MZ diketahui membawa 67 pekerja migran dari Malaysia menggunakan kapal nelayan yang ditemukan di Pantai Kuala Putri, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten serdang Bedagai pada Rabu, 10 Januari 2024.

“MZ alias Rembo ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria CA, Selasa (06/02/2023).

Pada hari penemuan kapal nelayan tersebut, Polres Serdang Bedagai langsung melakukan pemeriksaan kepada lima orang penumpang. Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian (Kasi Intelkim) Kantor Imigrasi Medan, Iskandar, menerima informasi penemuan dan pemeriksaan penumpang kapal tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.

Keesokan harinya, Kamis 11 Januari 2024, sebanyak 63 penumpang kapal diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing. Sementara itu, MZ beserta empat orang penumpang berinisial EMS, PM, A, S diserahkan kepada Kantor Imigrasi Medan untuk menjalani penyidikan. 

Tim penyidik Kantor Imigrasi Medan juga menerima beberapa barang bukti antara lain paspor milik EMS, satu unit telepon genggam merek Oppo A35  milik MZ alias Rembo serta satu unit kapal nelayan PS 100 bermesin Mitsubishi. 

“MZ alias Rembo juga sebelumnya bekerja sebagai nelayan dan sudah empat kali menjemput penumpang WNI dari Malaysia ke Indonesia dengan menerima upah sebesar Rp6.500.000. Cara kerja MZ yakni Ia terlebih dahulu berkomunikasi dengan agen atau pemilik kapal untuk menyepakati jumlah upah. Lalu, setibanya di wilayah perairan Malaysia, MZ alias Rembo menghubungi agen di Malaysia untuk menentukan penjemputan penumpang yang akan dibawa ke Indonesia,” ungkap Johanes.

Penyidik Kantor Imigrasi Medan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada Senin, 22 Januari 2024. Pada Jumat, 2 Februari 2024 penyidik menerima surat pemberitahuan bahwa berkas perkara tindak pidana keimigrasian atas nama MZ alias Rembo dinyatakan lengkap.

Atas tindakannya, MZ alias Rembo terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

 

Terakhir diperbaharui 06 Desember 2024