RIYADH – Upaya strategis untuk mengurai permasalahan warga negara Indonesia di
Arab Saudi menjadi fokus pertemuan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim
dengan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad pada Senin (26/02/2024) di
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi.
Mulai dari tidak terdeteksi keberadaannya hingga overstay, permasalahan keimigrasian
WNI di Arab Saudi sedemikian kompleks sehingga membuat upaya penyelesaiannya
juga menghadapi tantangan tersendiri.
“Jumlah WNI yang tidak terdeteksi keberadaannya mencapai 191.000. Bahkan, ada
WNI yang selama 12 tahun tidak diketahui keberadaannya karena tidak terdaftar di
imigrasi Arab Saudi.” jelas Abdul Aziz Ahmad dalam pertemuan tersebut.
Dari sudut pandang keimigrasian, Dirjen Imigrasi menjelaskan
“Tidak terdaftar artinya ‘kan tidak ada izin tinggalnya. Ruwet ini. Kalau dia menikah
dengan orang sini, anak dari keturunannya juga menjadi tidak jelas status
kewarganegaraannya. Begitu seterusnya kalau tidak segera diselesaikan akan semakin
rumit,” jelas Silmy.
Tidak hanya itu, masalah lainnya adalah tinggal lajak atau overstay yang juga menjadi
perhatian serius dari pemerintah RI. Pasalnya, para WNI overstayer akan dikenakan
denda sebesar 15.000 riyal atau sekitar Rp. 62 juta rupiah. Jumlah uang yang di luar
kesanggupan mereka untuk membayar.
Isu lain yang juga menjadi perhatian adalah perlindungan dokumen perjalanan, seperti
paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Sebagaimana diketahui,
sebagian besar WNI bermasalah tidak lagi memegang paspornya. Hal inilah yang
menyulitkan perwakilan RI untuk mendata, memfasilitasi serta memberikan
perlindungan terhadap WNI yang membutuhkan sebagaimana dibahas dalam
pertemuan Dirjen Imigrasi dengan Head of Canseleri 1 pada KJRI Jeddah, Suharyo Tri
Sasongko pada Selasa (27/02/2024).
Penambahan atase imigrasi pada KBRI Riyadh dalam waktu dekat diharapkan menjadi
langkah strategis untuk membantu mengurai permasalahan tersebut. Sebelumnya,
fungsi imigrasi di Arab Saudi hanya diampu oleh Staf Teknis Imigrasi pada Konsulat
Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Sementara itu, KBRI Riyadh sebagai
perwakilan RI di Arab Saudi baru akan memiliki atase Imigrasi.
“Kami sangat concern terhadap permasalahan WNI di Arab Saudi. Pada prinsipnya
kebijakan kami adalah memudahkan, tapi bukan menggampangkan. Oleh karena itu,
kunjungan kami kali ini menjadi bentuk komitmen dan upaya pemerintah Indonesia
dalam menjaga dan menyelesaikan berbagai permasalahan keimigrasian yang dihadapi
oleh WNI di luar negeri,” tutup Silmy.
Terakhir diperbaharui 06 Desember 2024