Siaran Pers

Dirjen Imigrasi: Semester Satu 2024, Imigrasi Deportasi 1.503 orang asing, Naik 135,21% dari tahun 2023

Dirjen Imigrasi: Semester Satu 2024, Imigrasi Deportasi 1.503 orang asing, Naik 135,21% dari tahun 2023

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mendeportasi 1.503 warga negara asing (WNA) sepanjang semester satu tahun 2024. Jumlah ini meningkat 135,21% dibandingkan semester satu tahun 2023 di mana terdapat 1.165 orang asing yang dideportasi.

“Ada 2.041 WNA yang kami beri penindakan. Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy menjelaskan lebih lanjut bahwa bentuk penindakan keimigrasian bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia.

Sementara itu deportasi merupakan menjadi penindakan keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang. 

Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan penindakan keimigrasian tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. Sebanyak 136 penindakan dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 penindakan dan Batam sebanyak 118 penindakan.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy. 

Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Saat ini, Ditjen Imigrasi tengah melaksanakan operasi pengawasan Bali Becik untuk menjaring orang asing bermasalah di Bali. Pada pekan pertama pelaksanaannya, operasi Bali Becik berhasil mengamankan 103 orang asing yang diduga sindikat kejahatan siber internasional.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tutup Silmy.

Terakhir diperbaharui 20 September 2024