Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Siaran Pers
Tim Divisi Imigrasi Lampung dan Kanim Kalianda Ciduk Orang Asing Asal Nigeria Terduga Penyalahgunaan Izin Tinggal
BANDAR LAMPUNG - Dua belas warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda saat menggelar pengawasan orang asing pada Jumat (26/07/2024). Bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, petugas menciduk 12 WNA tersebut di sebuah gedung ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, diketahui bahwa tiga orang di antara WN Nigeria tersebut terbukti menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Sementara itu, sembilan orang lainnya ditemukan tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Kesembilan WNA tersebut diduga tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung Tato Juliadin pada Kamis (01/08/2024).
Ia menambahkan, awalnya sembilan WN Nigeria tanpa dokumen tersebut datang ke indonesia menggunakan visa kunjungan 60 hari dengan tanggal dan tahun serta tujuan yang berbeda. Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para WNA tersebut yakni Pasal 78 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 (terkait overstay melebihi 60 hari), serta Pasal 122 huruf a (terkait penyalahgunaan izin tinggal) dengan sanksi berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung memeriksa lebih lanjut WNA Nigeria yang diamankan. Dari 12 WNA, sembilan di antaranya diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap 12 WNA tersebut untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran lainnya,” tandas Juliadin.
Sepanjang paruh pertama 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menindak 2.041 WNA. Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi. Angka tindak administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi ini meningkat 135,21% dibandingkan deportasi periode yang sama di tahun 2023, yakni sebanyak 639 orang asing.