NHA TRANG, VIETNAM - Dalam forum Intelijen Imigrasi ASEAN (AIIF) Selasa 13 Agustus 2024 di Nha Trang Vietnam, disampaikan bahwa hingga tahun 2024 Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan penundaan penerbitan sebanyak 18.604 paspor serta penundaan keberangkatan terhadap 14.930 orang pekerja migran Indonesia yang diduga berangkat secara nonprosedural sebagai langkah preventif tindak pidana perdagangan manusia.
AIIF merupakan bagian dari rangkaian dalam Pertemuan ke-27 Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Urusan Kekonsuleran se-Asia Tenggara - ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung pada 13 s.d. 16 Agustus 2024.
Ditjen Imigrasi menemukan beberapa modus operandi yang kerap dipakai oleh pekerja migran yang akan berangkat secara nonprosedural di antaranya Program Bursa Kerja Khusus, atau lowongan pekerjaan penempatan buruh Migran; modus umroh/haji/ziarah; agenda Magang di luar negeri; dan pernikahan.
Motif ekonomi serta tekanan sosial dan keluarga ditengarai sebagai faktor yang menjadi penyebab maraknya WNI yang menempuh langkah nonprosedural untuk bekerja di luar negeri.
Di sisi lain, kasus penipuan online yang terkait perdagangan manusia telah menyebar melampaui Asia Tenggara. Di Indonesia, kasus ini menjadi perhatian pemerintah karena tidak sedikit WNI yang telah menjadi korban penipuan. Identifikasi korban dan non-korban dalam semacam ini menjadi tantangan tersendiri karena ada WNI yang bekerja sebagai scammer secara sadar.
Dari kasus yang ada, Ditjen Imigrasi mendapati tiga rute yang digunakan untuk melakukan penyelundupan dan perdagangan Pekerja Migran Indonesia di antaranya adalah rute Jakarta yang diberangkatkan ke wilayah Thailand dan Kamboja; rute Surabaya yang diberangkatkan ke Vietnam dengan transit terlebih dahulu di Malaysia/Brunei Darussalam; serta rute Medan yang diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura.
Oleh karena itu Ditjen Imigrasi melakukan beberapa upaya pencegahan seperti memperketat proses verifikasi penerbitan paspor dan meningkatkan pengawasan pemeriksaan keimigrasian. Selain itu Ditjen Imigrasi juga melakukan pertukaran informasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), melakukan cegah tangkal terhadap pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, dan pembentukan Desa Binaan Imigrasi.
Ditjen Imigrasi menyampaikan harapan agar dalam forum selanjutnya dapat membahas tentang pertukaran data yang memuat daftar orang yang dicari, FTF, penyelundup manusia dan pedagangan orang.
Terakhir diperbaharui 14 Agustus 2024